Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan pelanggaran kode etik yang dilanggar berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ipda Rudy Soik, kata dia, melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Menurut dia, tempat dilakukan pemasangan police line tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas perbuatan Ipda Rudy Soik itu, ujar Ariasandy, menyebabkan Ahmad Anshar dan Algajali Munandar merasa malu dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitarnya. "Keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media masa seolah-olah telah melakukan kejahatan. Padahal dirinya merasa tidak bersalah. Atas tindakan Ipda RS tersebut dan telah dilakukan audit investigasi serta pemeriksaan oleh akreditor," kata Ariasandy dalam rilisnya yang diterima pada Senin, 14 Oktober 2024.
Akibatnya, Ahmad Anshar dan Algajali melapor ke Propam Polda NTT. Selanjutnya dilakukan persidangan pada Jumat, 11 Oktober 2024, yang memutuskan memecat Ipda Rudy Soik dengan nomor putusan KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024.
Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam sidang etik itu, jelas Ariasandy, tidak ada fakta yang meringankan. Hanya ada fakta yang memberatkan yaitu pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri.
Perbuatan terduga pelanggar tersebut dapat berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri, terduga pelanggar dalam memberikan keterangan tidak kooperatif dan berbelit-belit dan tidak berlaku sopan di depan persidangan komisi. Ipda Rudy Soik dalam pemeriksaan pendahuluan menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan menolak mendatangani berita acara pemeriksaan.
Ipda Rudy Soik dalam persidangan pembacaan tuntutan, mendadak dan menyatakan untuk tidak mendengarkan dan mengikuti persidangan. Sehingga Ipda Rudy Soik meninggalkan ruangan persidangan. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran (In Absentia).