Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kabar itu. "Ya benar, satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Halim Iskandar merupakan saudara kandung dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Kasus Apa?
Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2022.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terkait alokasi dana hibah yang diajukan melalui pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat. Dari 21 tersangka, 17 di antaranya diketahui sebagai pemberi, sementara 4 lainnya adalah penerima.
Tempo telah mencoba menghubungi Abdul Halim Iskandar untuk mengonfirmasi penggeledahan tersebut, tetapi ia belum menjawab atau mengangkat telepon dari Tempo.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim untuk anggaran tahun 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa, 26 September 2023.
SUKMA KANTHI NURANI | JIHAN RISTYANTI