Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KARIER hukum Edward Omar Sharif Hiariej cukup lengkap. Ia dosen hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Di usia 37 tahun, dia menjadi guru besar hukum pidana. Setelah melanglang buana sebagai saksi ahli dalam pelbagai perkara, dari kriminal, korupsi, hingga sengketa pemilihan umum, laki-laki 50 tahun yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjalanan karier hukum Eddy Hiariej yang mentereng itu kini bertambah. Ia dituduh menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha nikel Sulawesi yang sedang bersengketa dalam penjualan saham perusahaannya. Tuduhan suapnya tak main-main: uang Rp 7 miliar plus Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suap itu, menurut keterangan pemberinya, diberikan untuk mencatatkan nama pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri dalam akta perusahaan yang tak jadi dijual. Karena transaksi dalam jual-beli itu, saham perusahaan berpindah kepada pembelinya. Nama pemilik lama, penyuapnya, hilang dari akta.
Laporan dugaan pemberian besel itu masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 14 Maret lalu. Setelah hampir enam bulan menyelisik, penyidik KPK menemukan ratusan miliar rupiah transaksi mencurigakan di rekening bank Eddy Hiariej. Bagaimana ia menjelaskan pelbagai tuduhan itu? Ia menuliskan jawabannya kepada Avit Hidayat dari Tempo pada Sabtu, 4 November lalu.
Bagaimana menjelaskan dugaan gratifikasi itu?
Sudah saya jawab saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apa pembelaan Anda?
Substansi jawaban ataupun klarifikasi yang saya sampaikan kepada KPK bersifat rahasia.
Benarkah Anda menerima uang Rp 4,39 miliar dari Helmut Hermawan dan Rp 1 miliar di antaranya untuk kampanye menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) 2022-2027?
Berbagai asumsi yang diberitakan, seperti dugaan uang suap atau gratifikasi untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Pelti, cenderung fitnah. Biarlah Allah SWT yang membalasnya.
KPK mendeteksi aliran uang ratusan miliar rupiah di rekening anak buah Anda, YAR atau Yogi Arie Rukmana. Apa penjelasan Anda?
Saya kenal YAR pada sekitar 2017-2018. Dia seorang lawyer yang pernah meminta saya menjadi konsultan sekaligus saksi ahli dalam perkara di Surabaya. Kalau saya tidak salah ingat, fee dia sekitar Rp 1 triliun. Jadi, kalau ada aliran dana sampai ratusan miliar rupiah, saya kira make sense. Apalagi dia punya beberapa usaha.
Benarkah sebagian uang yang diterima YAR mengalir kepada Anda?
Aliran dana dari YAR kepada saya itu sudah ada jauh sebelum saya menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ada alas hak yang sah secara hukum terkait dengan transaksi tersebut.
KPK mendeteksi transaksi itu berhubungan dengan kewenangan Anda sebagai wakil menteri. Benarkah?
Selama menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM, saya tidak pernah menerima uang yang berkaitan dengan tugas ataupun kewenangan yang saya miliki, termasuk bertemu dengan vendor.
Benarkah Helmut Hermawan, pemilik PT Citra Lampia Mandiri, menawari Anda jabatan di perusahaannya?
Jawaban atas pertanyaan itu pernah dimuat dalam majalah Tempo edisi 27 Maret-2 April 2023. Silakan baca kembali.
Apakah Anda mengetahui dugaan suap untuk Anda itu bakal naik ke tahap penyidikan di KPK?
Saya malah tidak tahu.
Apa saja materi pembelaan yang Anda siapkan?
Sebagai guru besar hukum pidana, saya tidak boleh menyampaikan materi pemeriksaan dalam penyelidikan. Nanti saya dicap guru besar abal-abal yang tidak paham proses hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tuduhan Itu Cenderung Fitnah"