Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bidan adalah tenaga kesehatan terlatih yang membantu selama proses persalinan, melahirkan, dan setelah kelahiran bayi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari WebMD bidan dapat membantu melahirkan bayi di rumah sakit atau di rumah, tetapi sebagian besar bidan membantu melahirkan bayi di rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biasanya bidan hanya membantu persalinan normal tanpa komplikasi, jika terjadi persalinan tidak normal atau berisiko, ibu hamil akan dianjurkan untuk melahirkan dengan bantuan dokter.
Menurut Undang-Undang Tentang Kebidanan No. 4 Tahun 2019, dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki beberapa tugas seperti berikut:
Pelayanan kesehatan ibu
- Memberikan konseling pada masa sebelum hamil dan pada saat hamil
- Melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas
- Melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran
Pelayanan kesehatan anak
- Memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
- Memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
- Melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang
- Memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
- Bidan bertugas melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengedukasi mengenai pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Syarat menjadi bidan
Menurut WHO, bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan kebidanan yang diakui negara, telah lulus dari pendidikan tersebut serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar dan memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktek kebidanannya.
Syarat utama mengikuti pendidikan kebidanan adalah berjenis kelamin perempuan. Ketentuan ini pun seragam di seluruh dunia. Berbeda dengan profesi kesehatan seperti kedokteran dan perawat, yang boleh dilakoni oleh pria.
Di Indonesia, untuk menjadi seorang bidan, ada 2 tingkatan pendidikan. Pertama, Diploma III, yakni dengan masa pendidikan selama 3 tahun. Kemudian Diploma IV, dengan masa pendidikan 4 tahun ditambah pendidikan profesi 1 tahun.
YOLANDA AGNE | RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Pilihan editor: Hari Bidan Sedunia: Ini Perbedaan Bidan, Perawat dan Suster