Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tuberkulosis atau TBC masih menjadi satu dari banyaknya masalah kesehatan dunia. Meskipun sejak 1995, upaya penanganan infeksi TBC telah banyak dilaksanakan di banyak negara, tetapi angka infeksinya masih belum dikatakan rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut World Health Organization (WHO) dalam Global TB Report tahun 2022 estimasi jumlah orang terestimasi TBC pada 2021 secara global sebanyak 10,6 juta kasus. Apabila kita menilik tahun sebelumnya, angka ini diperkirakan naik sebanyak 600.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 10,6 juta kasus tersebut terdapat sekitar 60,3 persen orang yang telah dilaporkan menjalani pengobatan. Sementara itu 39,7 persen sisanya masih belum dilaporkan mendapat pengobatan yang layak. Dari kasus pada 2021 tersebut setidaknya terdapat 6 juta kasus merupakan pria dewasa, sebanyak 3,4 juta kasus adalah wanita, dan sebanyak 1,2 juta kasus dialami oleh anak-anak.
Indonesia menempati posisi kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia setelah India dan kemudian diikuti China. Dilansir dari Dinkes.ntbprov, kasus TBC di Indonesia diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC, angka ini mengartikan bahwa setiap 33 detik terdapat 1 orang yang terinfeksi bakteri TBC. Angka ini kemudian naik 17 persen pada 2020 yakni sebanyak 824.000 kasus, yang mengartikan setiap 100.000 orang di Indonesia terdapat 354 orang diantaranya yang menderita TBC. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk bisa merealisasikan target eliminasi TBC pada 2030.
Tidak dapat dipungkiri, terjadinya pandemi dalam beberapa tahun belakangan menjadi hambatan besar upaya penanggulangan TBC di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, fokus kesehatan nasional dialihkan untuk penanggulangan pandemi. Bersamaan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 lalu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Menyambut peraturan yang telah diresmikan ini, beberapa badan terkait menyatakan komitmen bersama untuk melakukan percepatan eliminasi TBC.
Dilansir dari Upk.kemkes.go.id, penanggulangan TBC dilaksanakan sejalan dengan Rencana Strategi Nasional TBC 2020-2024. Setelah melalui upaya pertama dengan penerbitan peraturan presiden tentang penanggulangan TBC, upaya ini dilanjut dengan mengupayakan perjanjian kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan berbagai kementerian atau lembaga dalam upaya memperkuat peran dan dukungan dari lintas sektor.
Upaya ketiga berwujud integrasi penanganan TBC dengan stunting yang akan dilaksanakan di 160 kabupaten dan kota. Upaya terakhir yakni digitalisasi pemantauan minum obat pasien TBC.
Sebagai penyakit yang pernah menyandang rangking lima besar beban penyakit di Indonesia, TBC harus benar-benar diberi perhatian secara khusus. Dilansir dari Chpm.fk.ugm.ac.id, upaya menuju eliminasi tuberkulosis di Indonesia pada tahun 2030 seperti yang telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 sampai 2024 dan Strategi Pembangunan Kesehatan Nasional tahun 2020 sampai 2024 akan dicapai dengan penerapan enam strategi sebagai berikut:
1. Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis tahun 2030
2. Peningkatan akses layanan tuberkulosis bermutu dan berpihak pada pasien
3. Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan , pemberian pengobatan pencegahan tuberkulosis dan pengendalian infeksi
4. Pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis, dan tata laksana tuberkulosis
5. Peningkatan peran serta komunitas, mitra, dan multisektor lainnya dalam eliminasi tuberkulosis
6. Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan
Pilihan Editor: 5 Cara Melindungi Diri dari TBC atau Tuberkulosis