Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Aliansi Masyarakat NTT Melawan menggelar unjuk rasa di Depan Polda dan DPRD NTT meminta keadilan untuk Ipda Rudy Soik yang dipecat karena mengungkap kasus mafia BBM ilegal di Kota Kupang. Aliansi Masyarakat NTT Melawan terdiri atas Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LIMD), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara (IMATTU), Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMLA), dan Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (FOSMAB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani koordinator umum, Inosentius Naitio, menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan. "Dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang transparansi serta keadilan dalam lembaga kepolisian," ujar Inosentius dalam rilisnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuduhan terhadap Ipda Rudy Soik di antaranya tidak hadir selama dua hari bersama Kasat Reserse Kriminal Polres Kupang AKP Yohanes Suhardi dan 50 anggota Polres Kupang. Namun, hanya Ipda Rudy Soik yang diproses hukum, sementara lainnya tidak.
Rudy Soik juga diduga meninggalkan tempat tugas tanpa izin saat melaksanakan perintah penyelidikan, yang ironisnya justru diartikan sebagai pelanggaran.
Rudy Soik, ujar Inosentius, dituduh melaporkan keterlibatan anggota Ditreskrimsus Polda NTT dalam mafia BBM kepada Propam. Pengakuan dari saksi, Algajali, dalam persidangan menunjukkan ada anggota Ditreskrimsus yang terlibat dalam kerja sama BBM ilegal.
Karena itu, masyarakat NTT termasuk para aktivis melihat Ipda Rudy Soik sebagai target karena upayanya untuk membongkar kasus BBM ilegal. Mereka mempertanyakan mengapa hanya Ipda Rudy Soik yang diadili. Sementara pihak lain termasuk pimpinan yang diduga turut terlibat tetap bebas.
Karena itu, aliansi menuntut Kapolri agar memecat Kapolda NTT dan mengusirnya dari wilayah tersebut. "Kapolda NTT gagal menjaga integritas hukum," ucapnya.
Law Agwan dan Kuota Nelayan
Nama Law Agwan yang muncul dalam penyelidikan terkait penimbunan BBM subsidi dianggap memerlukan penjelasan lebih lanjut. Terutama bagaimana kuota BBM yang seharusnya untuk nelayan bisa jatuh ke pihak Law Agwan.
Aliansi juga menuntut klarifikasi terkait keterlibatan anggota Ditreskrimsus yang diduga terlibat dalam bisnis minyak ilegal, seperti yang diakui oleh pengepul BBM subsidi, Jali. "Masyarakat meminta penjelasan resmi mengenai status kasus pemecatan Ipda Rudy untuk menghindari kesalahpahaman publik," ujar Inosentius.
Mereka juga menuntut Dinas Perikanan dan Kelautan NTT untuk memberi penjelasan terkait izin yang dimiliki oleh Law Agwan dalam penggunaan kuota BBM untuk keperluan perikanan.
"Demi transparansi, kami mendesak agar sidang banding Ipda Rudy Soik dilaksanakan secara terbuka, agar masyarakat NTT dapat melihat proses hukum yang adil," tutur Inosentius.
Pilihan Editor: Pukat UGM Sebut Zarof Ricar hanya Makelar: Pasti Ada Pelaku Lain