Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Digugat Rp200 Miliar, Ade Armando: Saya Sadar PDIP Membenci Saya

Juru bicara PSI, Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh PDIP karena bahas hoaks Megawati marah-marah

23 Oktober 2023 | 15.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) senilai Rp200 miliar lebih. Gugatan itu karena Ade dinilai merugikan PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Armando menyebut seluruh harta dan rumah miliknya di Bogor turut digugat untuk disita oleh pengadilan. Upaya hukum tersebut dinilai Ade untuk memiskinkan dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Armando menuturkan PDIP menggugatnya atas video dia di kanal YouTube-nya, @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. Dalam video itu, dia mengomentari sebuah video singkat yang menyebut Megawati marah-marah di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat begitu tahu Kaesang Pangarep masuk ke PSI. 

Padahal, kata Ade, ia justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah. “PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," kata Ade Armando dalam keterangannya,” Senin, 23 Oktober 2023.

PDIP menggugat Ade Armando untuk membayar ganti rugi materil Rp1 Miliar dan ganti rugi immaterial Rp200 Miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp350 juta. Ia juga diminta meminta maaf melalui beberapa media cetak dan akun YouTube miliknya selama tiga hari berturut-turut.

Ade heran PDIP menggugatnya karena ia merasa pernyataanya justru untuk memberi tahu jika informasi Megawati marah-marah tidak dapat dipercaya. "Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya,” tuturnya.

Menurut Ade Armando, PDIP tidak berani melakukan gugatan pidana karena mereka tidak yakin pernyataan yang dipersoalkan tidak masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," ujar Ade. 

Gugatan PDIP terhadap Ade Armando ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 202. Ade menyebut 31 advokat yang mengajukan gugatan atas nama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan.

Menurut Ade Armando, PDIP ingin dirinya tidak menyebarluaskan isu video hoaks Megawati marah-marah. Video dia yang membahas hoaks itu dianggap menimbulkan kerugian elektoral dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP, serta videonya itu dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan dan pertikaian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus