Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Majelis Hakim Tanya Kesediaan Ade Armando Maafkan 6 Terdakwa Pengeroyokan

Atas dasar rasa kemanusiaan, Ade Armando mengatakan, setiap permintaan maaf yang disampaikan terdakwa pasti dia sambut.

28 Juli 2022 | 06.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando sempat ditanya majelis hakim soal kesediannya memaafkan para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dirinya jika mereka minta maaf. Pertanyaan ini dilontarkan hakim setelah Ade mengatakan ada satu terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang adalah penyampaian keterangan Ade sebagai saksi korban

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi pertanyaan itu, Ade menjelaskan alasannya memaafkan satu terdakwa kasus pengeroyokan yang dia alami di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 atas nama Al Fikri Hidayatullah.

Menurut Ade, pemberian maaf terhadap Al Fikri karena ibu terdakwa itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dirinya kemarin, Selasa, 26 Juli 2022. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh kuasa hukum Al Fikri.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius kan, orang tua anaknya, ibunya datang, cerita tentang anaknya, lawyernya menghubungi saya," kata Ade.

Jika di ruang sidang tiba-tiba para terdakwa ikut-ikutan minta maaf setelah mengeroyoknya, Ade mempertanyakan ketulusan permohonan maaf mereka. Dia mengaku butuh waktu untuk memberikan maaf kepada 5 terdakwa lain.

"Kalau tiba-tiba muncul di sini dan itu disampaikan di hakim misalnya, saya harus mempertimbangkan dulu, harus bicara dengan penasihat hukum saya," ucap Ade.

Ade Armando menghadiri persidangan kasus pengeroyokan yang dialaminya di PN Jakarta Pusat sebagai saksi korban, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Meski demikian, atas dasar rasa kemanusiaan, Ade mengatakan, setiap permintaan maaf yang disampaikan terdakwa nantinya jika benar-benar terjadi pasti dia sambut. Sebab, dia berpendapat, setiap manusia pasti memiliki kesalahan, maka pintu maaf harus dibuka jika ada yang meminta maaf.

"Kalau orang melakukan kesalahan ya, khilaf dalam hidup ini, kan biasa ya. Saya juga sebagai manusia biasa perlu untuk memaafkan, tidak ada sesuatu yang harus kita tolak permintaan maafnya," ujar Ade.

Khusus bagi Al Fikri, Ade mengaku sudah tidak memiliki masalah lagi dengannya. Tapi, Ade mengingatkan, konsekuensi hukum dari pengeroyokan ini sepenuhnya adalah hak majelis hakim saat memberikan putusan sidang, sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

"Jadi buat saya tidak ada masalah lagi dengan Al Fikri. Tapi apakah hakim akan mempertimbangkan itu, tentu saja itu keputusan hakim, biar proses hukum yang berjalan. Kalau saya tidak campur tangan di situ," kata dia.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah mendakwa Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja bin Beny Burhan sebagai pengeroyok Ade Armando. Mereka dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ibu Terdakwa Dua Kali Minta Maaf ke Ade Armando Demi Anaknya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus