Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahannya di Facebook yang diduga menista agama. Kali ini, Ade dilaporkan oleh Pemimpin Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman Al Farisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salman melaporkan Ade terkait unggahannya di Facebook ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2018. Ade dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadis nabi. Melalui akun Facebooknya dia menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salman mengatakan, unggahan Ade tersebut termasuk penistaan agama. Menurut dia, kalimat yang dituliskan Ade itu mengindikasikan bahwa Al-Quran dan Hadis adalah sumber yang tidak dapat dipercaya dan malah menyulitkan muslim dalam menjalani hidupnya.
"Kalau di zaman ahli hadis Ahmad Bin Hanbal, orang yang menghina agama bisa dibunuh. Tapi karena kita negara hukum jadi kita menegakkan supremasi hukum," kata Salman usai melaporkan Ade.
Dalam pelaporannya tersebut, Salman menyertakan beberapa lembar foto unggahan Ade dalam akun Facebooknya yang dianggap menista agama. Pelaporan terhadap Ade itu terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor TBL/12/I/2018 Bareskrim tertanggal hari ini. Ade disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. "Kami umat Islam percaya kepada kepolisian untuk menegakkan hukum," kata Salman.
Ini merupakan ketiga kalinya Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Sebelumnya, beberapa perwakilan dari Front Pembela Islam DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael juga melaporkan Ade atas unggahannya di Facebook ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu tertuang pada Laporan Polisi bernomor LP/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 30 Desember 2017.
Ade sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Kasus Ade Armando tersebut telah dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi belum memanggil Ade untuk diperiksa meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ade Armando membantah tuduhan terhadap unggahan Ade yang dianggap menghina hadis nabi. "Saya tidak pernah merendahkan hadis. Yang saya katakan hadis itu tidak suci, Al-Quran suci, itu hal yang berbeda," kata dia kepada Tempo, Ahad, 31 Desember 2017.