Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan kliennya tidak jadi mengajukan praperadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djudju mengatakan, banyak pertimbangan atas keputusan ini. "Kemungkinan besar kami tidak ajukan Prapid, karena berbagai alasan," kata dia saat dihubungi, Ahad, 6 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tim pengacara akan totalitas di persidangan Edy. Ia menuturkan akan membuka seluruh fakta dari kasus yang tengah menjerat kliennya. "Kami akan beberkan dan ungkap saja secara transparan, profesional semua nilai-nilai materiil atau substansi kebenaran dan keadilan bagi EM," ucapnya.
Oleh sebab itu, Djudju berharap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan berkas P21 ke Jaksa Penuntun Umum (JPU). "Langsung kita harapkan proses jadwal persidangan peradilan EM bisa dipercepat juga. Segera, setelah pelimpahan berkasnya (P21) ke JPU," ucap Djudju.
Sebelumnya, tim pengacara Edy menyampaikan rencana mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 31 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim.
Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.