Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tangkap Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Kejaksaan Agung: Rugikan Negara 300 Triliun

Akibat perbuatan Hendry Lie bersama-sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan Rp 300 triliun.

19 November 2024 | 04.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie pada Senin malam, 18 November 2024. Penangkapan tersebut berkaitan dengan status tersangka yang disandang Hendry Lie dalam kasus korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Udara Soekarno-Hatta, pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar di depan para wartawan, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dari total 23 tersangka dalam perkara dugaan tindakan korupsi di Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena selalu absen memenuhi panggilan dari Kejagung, setelah sebelumnya dilakukan upaya pencekalan hingga pencabutan paspor. 

"Pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Qohar. 

Menurut Qohar, dalam kasus ini Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN. Adapun penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

"Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Hendry bersama-sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar 300 triliun," ucapnya. 

Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus