Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memfasilitasi permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik, menyusul putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polisi yang membongkar mafia BBM ilegal itu. Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan proses banding akan dilakukan secara transparan dan adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami akan memfasilitasi proses tersebut sesuai prosedur," ujar Ariasandy di Polda NTT, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia memastikan bahwa setiap anggota Polri memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan banding sesuai aturan yang berlaku.
Polda NTT memutuskan memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, NTT.
Menanggapi putusan sidang tersebut, Rudy berupaya mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Ariasandy mengatakan, Rudy Soik memiliki waktu hingga 29 Oktober 2024 untuk mengajukan memori banding. Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pasal 69 menyatakan bahwa permohonan banding harus disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.
Menurut dia, pemerhentian Rudy Soik tidak hanya disebabkan oleh insiden pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa dasar tindak pidana dan administrasi yang lengkap.
Sejumlah laporan pelanggaran disiplin yang menumpuk sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam keputusan PTDH ini. Kabid Humas Polda NTT mengatakan, terdapat tujuh kasus yang memperberat Rudy.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiring oleh informasi yang belum tentu benar mengenai kasus ini. Proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional," tambah Kombes Ariasandy, seraya mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan atau mempercayai kabar yang beredar.
Dengan permohonan banding ini, Rudy Soik berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, sementara Polda NTT berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pilihan Editor: Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim