Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Tetap Lolos Jadi Calon Bupati, Harry Nugroho Gugat KPU Batubara

Pelaksana tugas Bupati Batubara Raden Muhammad Harry Nugroho menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara.

14 Februari 2018 | 19.13 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Bupati Batubara Raden Muhammad Harry Nugroho menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara. Sebabnya, Harry tetap diloloskan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Batubara 2018. Padahal Harry mengaku telah mundur dari pencalonan sejak Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harry Nugroho sebelumnya sempat mengajukan diri menjadi kandidat calon bupati Batubara 2018-2023. Ia kemudian diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Hanura, dan NasDem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Harry Nugroho, Surya Perdana,mengatakan, kliennya menggugat KPU karena tetap mencantumkan Harry sebagai calon bupati meski sudah resmi mengundurkan diri. "Harry Nugroho mengundurkan diri pada 25 Januari 2018 jauh sebelum penetapan pasangan calon 12 Februari 2018," kata Surya Perdana kepada Tempo, Rabu 14 Februari 2018.

Menurut Surya, pengunduran diri pasangan calon dimungkinkan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. "Klien saya mengajukan pengunduran diri dengan menyurati secara resmi KPU Batubara, Panwaslih Batubara dan partai pengusung," kata Surya.

Menurut Surya, keputusan Harry Nugroho mundur dari pencalonan Bupati Batubara sempat membuat partai pengusungnya terkejut. Namun, kata Surya, mereka akhirnya dapat memahami alasan pengunduran diri Harry.

"Alasan Harry mundur karena keluarga tidak mendukung kembali maju Pilkada. Pak Harry sudah terlalu tua untuk ikut bertarung Pilkada," ujar Surya. Menurut Surya, keluarga ingin agar Harry fokus menyelesaikan tugas sebagai penjabat Bupati hingga November mendatang.

Harry sebelumnya adalah Wakil Bupati Batubara. Ia diangkat sebagai penjabat bupati sejak September 2017, setelah Bupati OK Arya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Namun, Ketua DPD PKS Batubara Ahmad Hadian mengatakan, Harry tidak pernah konsultasi akan mengundurkan diri sebagai calon bupati Batubara."Sampai pengundian nomor kemarin nama beliau masih sebagai calon bupati bersama calon wakil bupati Muhammad Syafii," kata Ahmad Hadian.

Ketua Panwaslih Batubara Ade Sutoyo membenarkan gugatan perselisihan Pilkada antara Harry Nugroho dengan KPU didaftarkan kemarin."Panwaslih Kabupaten Batubara sudah menerima surat permohonan dengan objek sengketa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Batubara melalui surat KPU Nomor 22/PP.05.3-KPT/1219/KPU-Kab/II/2018," kata Sutoyo.

Panwaslih, sambung Sutoyo, akan mempelajari berkas permohonan Harry untuk segera menyidangkan gugatan itu. Panwaslih, ujar Sutoyo memiliki waktu kerja selama sepuluh hari terhitung gugatan didaftarkan untuk memutuskan apakah Harry tetap sebagai calon bupati atau mengabulkan permohonan Harry dengan membatalkan keputusan pleno KPU Batubara yang tetap memasukkan nama Harry Nugroho sebagai calon bupati.

Karena keputusan KPU yang menetapkan Harry Nugroho sebagai calon bupati, maka jabatan Harry sebagai penjabat Bupati Batubara diganti. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi hari ini melantik Kepala Biro Umum Faisal Hasrimi sebagai Pejabat Sementara Bupati Batubara menggantikan Harry Nugroho. Tengku Erry juga menyerahkan surat cuti kampanye kepada Harry yang diterima Sekretaris Daerah Batubara.

"Kami akan gugat Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut atas penetapan pejabat sementara Bupati Batubara karena Harry Nugroho masih berstatus sebagai Plt Bupati Batubara hingga November 2018 karena batal sebagai calon bupati," kata Surya Perdana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus