Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Buru Tukang Siomay Keliling Tersangka Pencabulan Bocah di Jagakarsa

Tukang siomay keliling menjadi buruan polisi setelah disangka menjadi pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa.

3 Februari 2022 | 17.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu tukang siomay yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah berusia 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tukang siomay keliling tersebut disangka telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap bocah berinisial ZF.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan Kepala Unit Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Polre Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung kurang lebih setahun terakhir.

Aksi terkutuk ini baru diketahui orang tua korban pada 24 Januari 2022 lalu. Bermula dari cerita korban yang menelepon ibunya dan mengeluh sakit di daerah alat kelaminnya.

Tukang siomay keliling berinisial K itu disebut sering mangkal di dekat rumah korban. Warga sudah lama menaruh curiga karena pelaku mangkal berlama-lama di dekat rumah korban.

Menurut Nunu, pencabulan tersebut dilakukan tukang siomay saat kedua orang tua korban sedang sibuk bekerja. Selama orang tuanya bekerja, korban hanya tinggal seorang diri di rumah.

"Pelaku mencabuli korban kadang di teras, atau di dalam rumah,” kata Nunu.

Pelaku disebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban.

Bocah yang masih berusia 6 tahun itu akan diajak berantem jika melapor. Ancaman itu pun membuat korban ketakutan dan tidak berani mengadu ke ibunya.

Nunu mengatakan, tukang siomay telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih buron.

"Pelaku sudah kami identifikasi, sudah ada (identitas) cuman saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang Nunu.

Atas perbuatannya, tukang siomay pelaku pencabulan terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus