Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka kini 24 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan enam tersangka baru ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka MN pada Ahad lalu. Satu dari enam tersangka baru adalah HE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 15 November 2024. Setelah menangkap HE, polisi memburu enam DPO lain berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Kepolisian sampai saat ini belum mengungkap dengan jelas identitas semua tersangka. Namun, seiring proses penyelidikan dan penangkapan, beberapa tersangka sudah diketahui inisial dan perannya. Berikut peran tersangka yang sudah terungkap:
1. AK alias Adhi Kismato, yang merupakan ahli IT Komdigi. AK disinyalir berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online.
2. AJ, pengendali kantor pengamanan judi online yang berada di Bekasi. Tugasnya adalah menyaring daftar website judi online untuk memisahkan mana yang menyetorkan uang dan tidak.
3. A, tersangka yang masih DPO. Ia berperan sebagai inisiator bersama dengan AK dan AJ. Bahkan, istri A turut ditangkap oleh Kepolisian pada Rabu lalu.
4. R, berperan sebagai pemblokir situs judi online yang tidak menyetorkan uang.
5. D, istri dari tersangka DPO A. Ia berperan ikut menyembunyikan dan mengamankan transaksi antara para pengaman judi online dan pemilik situs agar tidak tersendus pemerintah. D diduga turut berperan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
6. MN, berperan menyetorkan daftar website ke Komdigi agar lolos blokir.
7. DM, berperan menampung uang hasil judi.
8. HE, merupakan bandar atau pemilik situs judi online yang bernama Keris123. Ia juga berperan menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs judi lainnya.
9. HF, J, BK, dan B merupakan bandar judi online sekaligus agen yang menawarkan kepada bandar lain agar mau mengamankan situsnya dengan membayar ke pegawai Komdigi. Mereka mendapat komisi sejumlah Rp 2 juta setiap kali berhasil mengajak situs lain.
Pilihan Editor: Salah Satu Terdakwa Pungli di Rutan KPK Disebut Miliki Tiga Barbershop