Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tersangka Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 24, Berikut Peran yang Sudah Terungkap

Ada 4 bandar judi online yang jadi tersangka, tiga di antaranya ikut menawarkan ke bandar lain untuk membayar ke pegawai Komdigi.

16 November 2024 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka kini 24 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan enam tersangka baru ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka MN pada Ahad lalu. Satu dari enam tersangka baru adalah HE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 15 November 2024. Setelah menangkap HE, polisi memburu enam DPO lain berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. 

Kepolisian sampai saat ini belum mengungkap dengan jelas identitas semua tersangka. Namun, seiring proses penyelidikan dan penangkapan, beberapa tersangka sudah diketahui inisial dan perannya. Berikut peran tersangka yang sudah terungkap:

1. AK alias Adhi Kismato, yang merupakan ahli IT Komdigi. AK disinyalir berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online.
2. AJ, pengendali kantor pengamanan judi online yang berada di Bekasi. Tugasnya adalah menyaring daftar website judi online untuk memisahkan mana yang menyetorkan uang dan tidak.
3. A, tersangka yang masih DPO. Ia berperan sebagai inisiator bersama dengan AK dan AJ. Bahkan, istri A turut ditangkap oleh Kepolisian pada Rabu lalu.
4. R, berperan sebagai pemblokir situs judi online yang tidak menyetorkan uang.
5. D, istri dari tersangka DPO A. Ia berperan ikut menyembunyikan dan mengamankan transaksi antara para pengaman judi online dan pemilik situs agar tidak tersendus pemerintah. D diduga turut berperan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
6. MN, berperan menyetorkan daftar website ke Komdigi agar lolos blokir.
7. DM, berperan menampung uang hasil judi.
8. HE, merupakan bandar atau pemilik situs judi online yang bernama Keris123. Ia juga berperan menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs judi lainnya.
9. HF, J, BK, dan B merupakan bandar judi online sekaligus agen yang menawarkan kepada bandar lain agar mau mengamankan situsnya dengan membayar ke pegawai Komdigi. Mereka mendapat komisi sejumlah Rp 2 juta setiap kali berhasil mengajak situs lain.

Pilihan Editor: Salah Satu Terdakwa Pungli di Rutan KPK Disebut Miliki Tiga Barbershop

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus