Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

19 September 2024 | 13.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Andik Julianto mengungkap skema dugaan korupsi pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Modus operandi yang digunakan dalam kasus korupsi ini melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker, Eksi Anggraeni, atas perintah Budi Said.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," kata Andik Julianto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang yang digelar, Selasa, 17 September kemarin. Dalam persidangan terungkap tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima Rp 150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni.

Uang suap itu diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.

Andik menyebut dalam setiap pembelian, Eksi selalu mendapat “pinjaman” emas sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya. Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan dan justru dijual secara ilegal yang keuntungannya dibagi-bagi.

Menurut dia, modus ini memungkinkan Budi Said mendapatkan emas lebih banyak daripada harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas. Dengan bantuan para pegawai 'nakal', Budi Said berhasil merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam perkara ini. Dalam putusan tersebut terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam.

Eksi Anggraeni menyatakan Budi Said memerintahkan dirinya untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1.

Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Selain itu, Budi Said didakwa memberikan gratifikasi kepada Endang Kumoro dan kawan kawan, yang saat itu merupakan pegawai ANTAM pada Butik Emas Surabaya 1.

Pada 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.

Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah standar harga emas Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus