Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, soal sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang yang menjerat dirinya. Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu rencananya akan digelar pada Senin, 29 April 2024 pukul 10.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana digelar pada Kamis, 25 April kemarin. Namun, Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak menghadiri agenda tersebut. Oleh karena itu, sidang perdana akan kembali digelar hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.
"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 21 April 2024.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis, 25 April 2024.
Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.
Pilihan Editor: Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo