Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

8 Mei 2024 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Abdussalam Panji Gumilang digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.

Hery Firmansyah akan menjelaskan prosedur penetapan tersangka terhadap Panji di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) soal penggelapan uang yayasan. Saksi akan memaparkan awal mula penelusuran dari laporan polisi hingga proses penyidikan.

"Fokus tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah. Karena saat penetapan tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al Zaytun yang disita, diblokir dan dialihkan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan," tulis dalam petitum pemohon.

Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah membeberkan soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan, serta dugaan TPPU yang dilakukan Panji.

Menurut dia, penyidik kepolisian harus teliti dalam penanganan kasus ini dan sesuai prosedur. "Apakah sesuai prosedur, apakah ada conflict of interest?" kata Hery.

Pihak termohon dalam praperadilan ini adalah Subdirektorat III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, sebagai pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus.

Pilihan Editor: Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus