Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, telah bebas murni. Bagaimana kondisinya saat ini?

18 Juli 2024 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al-Zaytun yang terjerat kasus penodaan agama, telah bebas murni dari tahanan pada Rabu, 17 Juli 2024. Bagaimana kondisinya saat ini? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulillah, saya dengar kabarnya sehat," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, lewat Whatsapp kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah bebas, Hendra menuturkan Panji Gumilang kini berkumpul bersama keluarganya. Mereka berkumpul di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Hendra enggan menanggapi soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat kliennya itu. Kepolisian telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan TPPU. Atas hal ini, Panji Gumilang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Maaf saya belum bisa komen dulu saat ini," ujar Hendra.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu kemarin. "Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan resminya.

Robianto menyebut Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini tidak perlu melakukan wajib lapor.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. Dalam kasus penodaan agama, Panji divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama. "Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang," kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilang dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus