Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

Sebuah video yang menunjukkan istri Ipda Rudy Soik cekcok dengan Provos Polda NTT viral di dunia maya.

22 Oktober 2024 | 17.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Istri Rudy Soik, Welinda Wonlele, sempat dihadang oleh anggota Provos Polda Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 22 Oktober 2024. Video penghadangan Welinda itu viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang Tempo kumpulkan, penghadangan itu terjadi di Jalan Jenderal Soeharto, Kota Kupang, sekitar pukul 13.10 WITA. Dalam rekaman yang diterima Tempo, seorang anggota Provos yang mengenakan kemeja putih meminta Welinda menunjukkan kelengkapan surat-surat mobilnya, termasuk STNK dan SIM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Welinda pun menunjukkan dokumen tersebut. Namun dia merasa tidak nyaman ketika petugas mengecek satu per satu kelengkapan mobilnya. "Bapak tidak perlu bawa. Saya sudah punya SIM dan STNK," kata Welinda dengan nada tegas saat petugas tampak ingin membawa surat-suratnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perdebatan semakin memanas ketika si Provos mencoba membawa SIM Welinda. Si Provos menyatakan hanya ingin mendokumentasikan SIM tersebut sebagai bukti. Namun, Welinda bersikeras menolak, menganggap tindakan tersebut berlebihan.

"Kenapa SIM saya diambil? Kan bapak sudah lihat!" teriak Welinda dari dalam mobil, mencoba merebut kembali SIM-nya.

Provost yang mengenakan seragam lengkap kemudian menyatakan mereka melakukan pemeriksaan itu karena ada kecurigaan terhadap mobil yang dikemudikan Welinda. Namun dia tak menjelaskan kecurigaan itu secara lebih jelas.

Provos pun menyatakan penghadangan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.  UU itu, kata provos tersebut memberikan kewenangan bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan.

"Kami mencurigai ada sesuatu," jelas salah satu petugas, yang kemudian membiarkan Welinda melanjutkan perjalanannya setelah perdebatan sengit.

Saat meninggalkan lokasi kejadian, Welinda menyindir para petugas yang menurutnya bertindak berlebihan. "Ternyata kamu ya, yang tadi pergi foto dan video rumah saya," ucapnya dengan senyum mengejek sambil melanjutkan perjalanan. 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun dia membantah jika anggotanya disebut melakukan penghadangan terhadap istri Ipda Rudy Soik.

Menurut Sormin, insiden tersebut hanya kesalahpahaman saat anggotanya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di Kupang. “Ini bukan penjegalan. Anggota hanya melakukan pulbaket karena mendapat informasi bahwa Ipda Rudy Soik berencana meninggalkan wilayah hukum NTT," kata Sormin saat dimintai keterangan.

Sormin menyatakan kendaraan anggotanya yang sedang melakukan kegiatan pulbaket justru dibuntuti oleh Welinda. Merasa curiga, anggota kepolisian menghentikan mobil tersebut untuk menanyakan alasannya.

"Mobil istri Ipda Rudy mengikuti dari belakang terus, jadi anggota kami memutuskan untuk menghentikan mobil itu untuk diperiksa," kata Sormin. 

Sormin juga membantah jika anggotanya mengambil foto dan video kediaman Rudy Soik yang berlokasi di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. "Tidak ada niat untuk mengambil foto atau video. Itu murni pulbaket untuk memastikan informasi yang kami terima mengenai rencana keberangkatan Ipda Rudy dari NTT," tambahnya.

Ipda Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Rudy dianggap melakukan pelanggaran kode etik setelah dia menyegel lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Ilegal. Rudy pun mempertanyakan hukuman itu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus