Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Krisis Air Bersih dan Sanitasi Dunia

Ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak masih menjadi masalah di dunia, termasuk Indonesia. Apa yang harus dilakukan?

17 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Akses ke air yang layak minum dan sanitasi yang layak masih menjadi masalah di dunia.

  • Masih ada 3,5 miliar penduduk di dunia yang hidup tanpa akses ke sanitasi yang aman dan higienis.

  • Menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi.

Nirwono Joga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pusat Studi Perkotaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingati Hari Toilet Sedunia setiap 19 November dan tahun ini mengangkat tema "Percepatan Perubahan". Dengan tema ini, United Nations Water (UN Water), mekanisme antarlembaga yang mengkoordinasi upaya PBB dan organisasi internasional dalam menangani krisis air bersih serta sanitasi, mengingatkan dunia untuk bertindak cepat guna menyediakan air bersih dan sanitasi higienis untuk semua. Saat ini ada 3,5 miliar penduduk di dunia yang hidup tanpa akses ke sanitasi yang aman dan higienis. Di samping itu, 419 juta orang masih buang air besar (BAB) sembarangan. Akibatnya, penyakit menyebar dan membunuh 1.000 anak berusia di bawah 5 tahun setiap hari (UN Water, 2023).

Masalah ini telah mengancam alam dan kesehatan setiap orang, terutama perempuan, anak-anak perempuan, orang lanjut usia, masyarakat marginal, dan kelompok rentan lain. Masyarakat dunia hanya tersisa tujuh tahun ke depan untuk memenuhi target Tujuan 6 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yakni ketersediaan serta pengelolaan air dan sanitasi. Pada 2030, UN Water menargetkan semua orang dapat mengakses air bersih dan sanitasi layak secara memadai, menghentikan praktik BAB sembarangan, serta memberikan perhatian khusus pada kebutuhan air bersih dan sanitasi layak untuk kaum perempuan dan kelompok masyarakat rentan.

Pemerintah Indonesia menetapkan target capaian akses air layak minum sebesar 75 persen dan akses air minum perpipaan 30 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaporkan bahwa akses air layak minum mencapai 90 persen dan sanitasi layak 81 persen per November 2023. Pada 2030, pemerintah menargetkan 100 persen rumah tangga sudah mengakses air layak minum, 45 persen air minum yang aman, dan 90 persen sanitasi higienis.

Menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya, total sarana dan prasarana air minum yang tersedia selama 2015-2023 meningkat, dari 7.350 liter per detik pada 2015 menjadi 34.377 liter per detik pada 2023. Adapun total penanganan sanitasi dan persampahan yang terlayani selama 2015-2023 juga naik, dari 3,8 juta keluarga pada 2015 menjadi 12,9 juta keluarga pada 2023 dan ditargetkan mencapai 14,5 juta keluarga pada 2024. Selain itu, total penanganan permukiman kumuh selama 2015-2023 meningkat pesat, dari 3.140 hektare pada 2015 menjadi 85.463 hektare pada 2023 dan ditargetkan mencapai 88.096 hektare pada 2024.

Pemerintah harus mempercepat pembangunan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk mencapai target yang ditetapkan. Hasil studi kualitas air minum rumah tangga di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada 2020 menyebutkan kebutuhan air minum berdasarkan standar pelayanan minimum sekitar 60 liter per orang per hari. Namun rata-rata konsumsi air minum masyarakat sekitar 120 liter per orang per hari dan di kota besar mencapai 220 liter per orang per hari.

Akselerasi pembangunan jaringan perpipaan SPAM harus diikuti dengan peningkatan layanan dan jaminan kualitas air, suplai air stabil setiap saat, dan pasokan air tersedia sepanjang tahun. Sumber air baku, dari mata air di hulu, sungai, situ, bendungan, hingga muara, harus dilindungi serta bebas dari sampah dan limbah.

Sesuai dengan penggunaannya, prioritas jaringan perpipaan SPAM dibangun bertahap, dari kawasan industri, gedung perkantoran dan bangunan komersial, hingga ke tingkat rumah tangga berskala besar, menengah, dan kecil. Kawasan yang sudah terlayani SPAM dengan layanan prima dapat menerapkan zona larangan pengambilan air tanah.

Adapun pembuangan air limbah masih bermasalah. Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, sebesar 51 persen air limbah utama dari kamar mandi atau tempat cuci di rumah tangga langsung dibuang ke got atau sungai. Selain itu, 19 persen rumah tangga tidak mempunyai penampungan atau langsung membuangnya ke tanah. Sebanyak 20,44 persen rumah tangga tidak memiliki septic tank, dengan 68 persen di antaranya berada di perdesaan. Adapun 6,2 persen rumah tangga masih melakukan BAB sembarangan. Karena itu, pemerintah kota/kabupaten harus mengakselerasi pembangunan septic tank komunal terpadu, instalasi pengelolaan air limbah terpusat berskala permukiman/kota/regional, infrastruktur pengolahan dan layanan penyedotan lumpur tinja, serta pengelolaan sanitasi berbasis masyarakat.

Kewajiban menyediakan air bersih dan sanitasi higienis untuk semua merupakan amanat Pasal 28H (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Semoga. Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memenuhi hak-hak rakyatnya.

Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum

Tahun Jumlah (liter per detik)
2015 7.350
2016 11.130
2017 17.003
2018 21.500
2019 25.230
2020 29.830
2021 31.130
2022 32.414
2023 34.377

Penanganan Sanitasi dan Persampahan

Tahun Jumlah (juta keluarga)
2015 3,8
2016 4,7
2017 7,4
2018 9,7
2019 10,1
2020 11,0
2021 12,6
2022 12,7
2023 12,9

Penanganan Permukiman Kumuh

Tahun Luas Permukiman (hektare)
2015 3.140
2016 5.603
2017 11.565
2018 23.407
2019 32.222
2020 37.431
2021 80.086
2022 82.489
2023 85.463
2024 88.096*

Catatan:
*) Target

Sumber: Direktorat Jenderal Cipta Karya


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebut lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: pendapat@tempo.co.id disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus