Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah pemerintah seusai pemungutan suara bisa menyeret mundur praktik berdemokrasi di negara ini. Pemantauan pendapat yang bisa diikuti tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh—sebagian besar dari kubu penantang presiden inkumben Joko Widodo—jelas melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pemerintah melegalkan tindakannya dengan membentuk Tim Asistensi Hukum. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus tingkat menteri pada 6 Mei lalu. Pemerintah terkesan membesar-besarkan ancaman para tokoh yang dipantau dan, karena itu, perlu tindakan berlebih untuk menggembosinya.
Kubu penantang, yang kalah dalam perolehan suara, memang meneriakkan protes terhadap jalannya pemungutan suara. Mereka menyatakan menolak penghitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan mengajak pendukungnya mengerahkan massa. Pekan lalu, kepada jurnalis asing, calon presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil pemilu jika ia dinyatakan kalah.
Pernyataan-pernyataan kubu Prabowo menghadapi hasil pemungutan suara jelas berlebihan. Mereka semestinya mengambil prosedur formal sengketa pemilu jika berkeberatan terhadap proses pemilu. Prabowo juga tak patut memprovokasi massa untuk bertindak inkonstitusional. Meski begitu, sebelum ada tindakan pelanggaran hukum yang mengiringnya, sekeras apa pun pernyataan mereka harus dipandang sebagai kebebasan berpendapat.
Pembentukan tim hukum oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto malah memunculkan masalah besar. Mengemban tugas sebagai “polisi pernyataan”, tim yang dibentuk melalui surat keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 ini bisa dipakai untuk membungkam kritik. Apalagi tim ini melanggar prinsip persamaan di depan hukum karena yang disasar hanya tokoh-tokoh kubu penentang pemerintah Jokowi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki pasal-pasal peninggalan Belanda yang bisa mendakwa aktivitas politik sebagai tindakan pidana. Kehadiran tim hukum ini berpotensi mendorong penyalahgunaan pasal-pasal tersebut secara masif demi membungkam suara kritis terhadap pemerintah. Meski kemudian diralat, gejala itu terlihat pada pernyataan Wiranto. Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ini mengancam akan menutup media yang dianggap membantu melakukan pelanggaran hukum.
Ancaman tersebut menunjukkan arogansi khas Orde Baru dalam mengatur ruang publik. Pada era Orde Baru, pemerintah amat otoriter. Pers dikungkung dan kebebasan berekspresi dibatasi. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Kita tentu tak ingin kembali ke masa-masa suram Orde Baru.
Pemerintah semestinya segera membubarkan tim bentukan Menteri Wiranto. Kecurigaan dan protes terhadap penyelenggaraan pemilu, juga provokasi oleh kelompok oposisi, tak perlu dihadapi dengan tindakan represif. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan sedang membuka dialog dengan Prabowo dan para pendukungnya. Dua langkah yang bersamaan dilakukan kubu Jokowi itu sama sekali tak seiring-sejalan.
Perangkat hukum kita sudah lengkap untuk menangani berbagai pelanggaran dan tindakan yang membahayakan keamanan negara. Tindak pidana dan pelanggaran pemilu pun telah diatur Undang-Undang Pemilu, yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menanganinya. Posisi tim asistensi bentukan Wiranto jelas sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo