Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Bagaimana Mengadili Kejahatan Anak

Pengadilan tak sepatutnya menghukum AGH tiga setengah tahun penjara. Ada peran pelaku lain.

7 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROSES peradilan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi contoh penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara serampangan. Ibarat jatuh tertimpa tangga, pelajar 15 tahun itu menerima hukuman berat setelah dirisak beramai-ramai di media sosial dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AGH dianggap terbukti ikut serta menganiaya David bersama pacarnya kala itu, Mario Dandy Satriyo. Setelah menggelar persidangan khusus anak selama dua pekan, hakim tunggal Sriwahyuni Batubara menghukum AGH tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada Senin, 10 April lalu. Dua pekan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menguatkan hukuman itu. Tim pengacara tengah menggodok kasasi AGH untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah AGH layak menerima hukuman itu? Mengutip risalah putusan hakim Sriwahyuni, AGH bersalah lantaran tak berupaya menghentikan penganiayaan David. Ia digambarkan tenang-tenang saja ketika kekerasan yang membuat David koma dilakukan. Murid kelas X di salah satu sekolah menengah swasta di Jakarta itu malah dianggap mendukung Mario menyiksa David karena merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon seluler. Putusan itu juga dibumbui keterangan bahwa AGH “menyalakan rokok dengan santai” ketika David tengah disiksa.

Padahal rekaman kamera pengawas yang menjadi bukti penting dalam kasus ini menunjukkan tak sekali pun AGH ikut menganiaya David. Kamera itu merekam seluruh rangkaian penyiksaan David. Rekaman justru memperlihatkan AGH berkali-kali menutupi wajahnya. Gerakan itu menunjukkan ia merasa takut. Rekaman juga memperlihatkan AGH adalah orang pertama yang membantu David setelah penganiayaan berakhir. Entah kenapa, hakim mengabaikan isi rekaman itu dalam putusannya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menambah panjang daftar kejanggalan peradilan AGH. Pengadilan tak membuka hasil analisis pemeriksaan psikologi forensik AGH. Padahal AGH sudah tiga kali menjalani pemeriksaan psikologi. Hasil analisis ini penting untuk membantu aparat penegak hukum melihat kondisi psikis dan sosial AGH secara utuh. Sebab, perbuatan anak tidak pernah bebas dari pengaruh di luar dirinya.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan vonis pidana kepada anak digunakan untuk mendukung pemulihan dan perubahan perilaku anak, bukan untuk memberi efek jera. Hal ini tak tecermin di peradilan AGH karena persidangan pernah berlangsung hingga sepuluh jam layaknya pengadilan orang dewasa.

Hakim malah membengkokkan sejumlah fakta persidangan dengan menyebutkan AGH terlihat tak menyesal dan tak mengalami trauma. Sementara itu, AGH berada di tengah penyiksaan tersebut karena dipaksa Mario, pacarnya yang berusia lima tahun lebih tua. Pada hari nahas itu, tak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan AGH bertindak atas inisiatif sendiri.

Melihat fakta yang muncul di persidangan, AGH justru seorang anak yang menjadi korban akibat manipulasi orang dewasa. Ia berada di pusaran penganiayaan karena dipaksa Mario. Hakim mengabaikan kesaksian yang menyebutkan Mario kesal terhadap David setelah menerima informasi tentang perselingkuhan AGH dari Anastasia Pretya Amanda. Hukuman berat diberikan bisa jadi karena tekanan banyak orang terhadap AGH melalui berbagai platform media.

Menilik fakta ini, polisi tak perlu menunggu tekanan dari media sosial untuk memeriksa “pembisik” yang mendorong Mario bersikap brutal. Mahkamah Agung pun tak perlu ragu untuk membebaskan AGH demi masa depannya yang masih panjang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Artikel ini terbit di edisi cetak di bawah judul "Vonis Bengkok Pacar Mario Dandy"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus