Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Hilang Tanah Tersebab Mafia

Lewat gugatan pengadilan, pemerintah terancam kehilangan sejumlah aset negara. Tersebab bergajul tanah dan pengelolaan yang sembrono.

12 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah harus segera menyelamatkan aset negara, terutama lahan.

  • Banyak lahan negara yang lepas karena pemerintah atau BUMN kalah di pengadilan.

  • Mafia tanah harus segera dibasmi dan legalitas lahan negara harus dipastikan.

SENGKETA lahan PT Pertamina (Persero) di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, adalah contoh tak seriusnya pemerintah mengurus aset negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sepotong tanah milik Pertamina di sana digugat dua kali. Pertama oleh orang yang mengaku ahli waris, lalu berujung pada kekalahan Pertamina pada 2003 di Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Mahkamah meminta perusahaan minyak negara itu membayar ganti rugi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan kedua muncul pada 2014 dari ahli waris lain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pengadilan memenangkan penggugat, bahkan menyita uang Rp 244 miliar dari rekening Pertamina di BRI Cabang Veteran sebagai ganti rugi. Pengacara Pertamina menduga ada pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Mereka telah mengadukannya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Di luar tanah di Jalan Pemuda, masih banyak aset pemerintah yang terancam lenyap. Di Kota Makassar, tujuh aset negara kini dipersoalkan sejumlah “ahli waris”. Terserak di sejumlah tempat, lahan-lahan itu kini dipakai sebagai gardu induk PT PLN, pelabuhan, dan jalan tol. Di Nusa Tenggara Barat, tanah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, pengelola kawasan ekonomi khusus Mandalika, kini juga digugat ke pengadilan.

Ada kuat dugaan: mafia tanah berada di balik penggarongan aset-aset negara tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengidentifikasi komplotan ini bermain di kota-kota besar dan daerah yang sedang tumbuh karena harga tanah di sana sedang tinggi-tingginya. Mereka punya jaringan di kepolisian, kejaksaan, dan BPN. Jika tak dibereskan, makin banyak saja tanah negara yang bakal raib.

Di sisi lain, ada pula kelemahan pemerintah. Manajemen badan usaha milik negara atau lembaga lain kerap tak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah dan meyakinkan. Ini terjadi ketika mereka tak waspada saat membeli lahan dari pemilik awal. Bisa juga pembelian dilakukan dengan proses yang lancung, untuk menguntungkan segelintir oknum. Belakangan, ketika dipersoalkan secara hukum, pemerintah gelagapan.

Lembaga Manajemen Aset Negara, yang bertugas menginventarisasi aset-aset negara untuk dikomersialkan, menemukan banyak aset yang belum "free and clear" antara lain karena masih dikuasai pihak ketiga. Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat pada 2020 juga menyimpulkan bahwa pengelolaan aset tetap belum memadai.

Pemerintah harus serius memperbaiki tata kelola dalam pengaturan aset negara, terutama lahan. Legalitas lahan harus dipastikan dengan memeriksa semua dokumen kepemilikan. BPN, yang sedang gencar melakukan sertifikasi lahan, harus berperan besar dalam memastikan aset kementerian, lembaga, dan BUMN sudah terdaftar dan mendapat sertifikat. Pemerintah juga perlu menyiapkan tim legal yang cakap untuk menghadapi sidang sengketa lahan sehingga aset negara tak mudah lepas.

Mafia tanah harus disikat. Polisi, jaksa, pegawai Mahkamah, dan pejabat BPN yang diketahui main mata dengan penggarong tanah harus ditindak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus