Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Konstitusi tak berwenang memperpanjang masa jabatan komisioner KPK.
Putusan MK seharusnya tak berlaku surut sehingga jabatan Firli Bahuri dkk tetap berakhir tahun ini.
MK kian jauh dari prinsip konstitusionalisme yang mengharuskan pembatasan kekuasaan.
ENTAH mengapa isu perpanjangan masa jabatan pejabat publik terus berdengung pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Ada yang bermanuver untuk mengulur masa jabatan presiden, komisioner pelbagai lembaga, hingga kepala desa. Manuver seperti itu sangat berbahaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manuver terbaru dimainkan salah satu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Ia menggugat Pasal 34 Undang-Undang KPK yang membatasi masa jabatan pimpinan komisi antirasuah selama empat tahun. Yang mengecewakan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan Ghufron, meski ada hakim yang berpendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam sidang 25 Mei 2023, hakim konstitusi tak hanya menyatakan pasal 34 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tapi juga menambah setahun masa jabatan komisioner KPK, menjadi lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan tersebut jelas melampaui wewenang Mahkamah Konstitusi. Kita tahu, MK seharusnya berperan sebagai negative legislator, yakni lembaga yang bisa membatalkan pasal bermasalah dalam sebuah undang-undang. Sementara itu, dengan menambah masa jabatan pimpinan KPK, MK telah bertindak sebagai positive legislator, yang semestinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang.
Seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri dan kawan-kawan, semestinya berakhir pada Desember 2023. Sayangnya, lewat juru bicaranya yang bukan seorang hakim, MK justru membuka ruang penafsiran untuk memberlakukan putusan tersebut secara retroaktif. Sinyal yang sama disampaikan pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Maka muncullah kecurigaan bahwa pemerintah hendak memaksakan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk hingga akhir tahun depan. Wasangka adanya agenda politik yang tersembunyi pun sulit dihindari. Maklum, KPK kini sepenuhnya berada di dalam rumpun eksekutif.
Putusan terbaru juga memperkuat kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi makin jauh dari konstitusionalisme, yakni semangat membatasi kekuasaan agar tidak diselewengkan. Kini menuntut hakim konstitusi membatasi masa jabatan ibarat meminta mereka menggaruk punggung sendiri. Sebab, hakim konstitusi juga baru mendapatkan “hadiah” perpanjangan masa jabatan. Melalui pembahasan revisi Undang-Undang MK yang sangat cepat, Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun.
Walhasil, dalam konteks upaya pembatasan kekuasaan, keberadaan Mahkamah Konstitusi makin tidak relevan saja. MK justru bisa menjadi jalan pintas bagi pejabat publik di berbagai level untuk mempertahankan kekuasaannya dengan cara seolah-olah legal dan konstitusional.
Karena itu, siapa pun yang bernafsu memperpanjang masa jabatan tak usah lagi berpanas-panasan untuk berdemonstrasi. Ribuan kepala desa, misalnya, tak usah lagi menggeruduk gedung DPR untuk meminta revisi Undang-Undang Desa agar masa jabatan mereka diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka tinggal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Nurul Ghufron saja yang menggugat sendirian bisa menang, apalagi bila yang menggugat itu ramai-ramai. Kalau sudah begitu, konstitusionalisme di negeri ini tinggal bualan saja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Nafsu Mengulur Masa Jabatan"