Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sejak mendapat status PSN, proyek PIK 2 berjalan makin cepat, terutama dalam hal pembebasan lahan.
Dengan status PSN, PIK 2 terindikasi menggunakan fasilitas kemudahan pengadaan lahan untuk mengakuisisi lahan rakyat secara murah dan intimidatif.
Sawah menjadi lahan yang paling rentan tergusur dan banyak mengalami alih fungsi lahan dalam perluasan proyek PIK 2.
HINGGA akhir masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo terus mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur melalui proyek strategis nasional (PSN). Pada 18 Maret 2024, pemerintah menetapkan 14 PSN baru yang seluruh pembiayaannya berasal dari investor swasta. Jumlah itu terdiri atas delapan kawasan industri, dua kawasan pariwisata, dua jalan tol, satu kawasan pendidikan dan kesehatan, serta satu proyek migas lepas pantai.
Salah satu PSN baru yang disetujui tersebut adalah proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Provinsi Banten. Proyek ini berupa pengembangan green area dan eco-city di lahan seluas 1.756 hektare. Sebagai destinasi pariwisata hijau dengan nilai investasi Rp 65 triliun, kawasan Tropical Coastland PIK 2 ini diklaim juga akan mengakomodasi kawasan wisata bakau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak mendapat status PSN, proyek PIK 2 berjalan makin cepat, terutama dalam hal pembebasan lahan. Warga di sejumlah kawasan di sekitar proyek melaporkan pembebasan lahan yang makin agresif sejak Maret 2024. PIK 2 terindikasi memanfaatkan statusnya sebagai PSN untuk melakukan pembebasan lahan warga secara masif.
Proyek dengan status PSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, mendapat sejumlah kemudahan, dari jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk kredit; kemudahan perizinan usaha dan pengadaan tanah; kemudahan penyelesaian masalah hukum terkait dengan proyek; hingga penanganan dampak sosial dari proyek oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas nama PSN, PIK 2, yang secara jelas adalah entitas bisnis swasta skala besar, mengambil alih lahan warga secara intimidatif. Pembebasan lahan oleh PIK 2 pasca-PSN terindikasi sebagai upaya perluasan lahan proyek PIK 2 secara signifikan dari luas awal proyek yang semula “hanya” 1.756 hektare.
Lebih jauh akuisisi lahan secara intimidatif oleh PIK 2 tidak hanya melanggar hak rakyat atas tanah sekaligus sebagai sumber penghidupan utama mereka, tapi juga berpotensi besar menghancurkan lahan pertanian produktif di sepanjang pesisir utara Tangerang.
(Next Policy)
Dari analisis perubahan tutupan lahan, kami menemukan pembebasan lahan PIK 2 seluas 1.756 hektare telah sepenuhnya selesai saat PIK 2 ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024. Maka PIK 2 sebagai PSN seharusnya tidak lagi membutuhkan pembebasan lahan. Bahkan, per Maret 2024, sebagian lahan proyek PIK 2 telah dibangun secara megah, seperti apartemen Tokyo Riverside di Kecamatan Teluk Naga dan pembangunan jalan tol di Kecamatan Kosambi. Dengan demikian, pembebasan lahan oleh PIK 2 secara masif setelah penetapan PSN adalah upaya perluasan lahan proyek di luar area PIK 2 awal dengan mengatasnamakan PSN.
Saat ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024, pembebasan lahan proyek PIK 2 terindikasi telah sepenuhnya selesai dengan sebagian lahan proyek sudah terbangun, seperti perumahan, apartemen, dan jalan tol. Kami mendeteksi lahan proyek PIK 2 mulai diratakan sejak 2015. Per Desember 2015, luas lahan proyek PIK 2 yang telah diratakan mencapai 7 hektare.
Pembebasan lahan proyek PIK terus berlanjut hingga masa pandemi. Per Agustus 2020, kami mencatat luas lahan proyek PIK 2 yang telah diratakan dan mulai dibangun mencapai 902 hektare. Terkini, per Maret 2024, kami menghitung kembali serta menemukan bahwa luas lahan proyek PIK 2 yang telah diratakan dan sebagian telah terbangun mencapai 1.920 hektare, lebih besar daripada luas lahan resmi proyek PIK 2 yang diklaim Kementerian Koordinator Perekonomian sebesar 1.756 hektare. Terkini, proyek PIK 2 dilaporkan dikembangkan di atas lahan seluas 2.650 hektare (Bloomberg Technoz, 3 Agustus 2024).
(Next Policy)
Pembebasan Lahan Berlanjut
Dengan telah terpenuhinya semua kebutuhan resmi lahan seluas 1.756 hektare untuk proyek PIK 2 per Maret 2024, penetapan PIK 2 sebagai PSN seharusnya tidak lagi memiliki implikasi pembebasan lahan baru. Namun berbagai media ramai melaporkan bahwa PIK 2 melakukan pembebasan lahan secara masif setelah ditetapkan sebagai PSN. Maka pembebasan lahan rakyat secara masif oleh PIK 2 sejak Maret 2024 terindikasi bukan untuk kebutuhan PIK 2.
Proyek PIK 2 terindikasi kuat melakukan pembebasan lahan atas nama PSN bukan untuk kebutuhan proyek PIK 2, yang secara resmi hanya seluas 1.756 hektare. Pada 16 Juli 2024, Kumparan melaporkan bahwa lahan rakyat yang mengalami penggusuran oleh proyek PIK 2 terentang hingga 30 kilometer, dari Kecamatan Kosambi di Kabupaten Tangerang hingga Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang.
(Next Policy)
PIK 2 terindikasi menggunakan fasilitas kemudahan pengadaan lahan yang diterimanya sebagai PSN untuk mengakuisisi lahan rakyat secara murah dan intimidatif, bukan untuk kebutuhan proyek PIK 2. Pada 11 Mei 2024, Tempo melaporkan banyak warga diintimidasi sehingga terpaksa melepas sawah dan kehilangan mata pencariannya. Lebih buruk, sawah warga dihargai sangat murah, bahkan ada warga yang sawahnya telah diuruk meski belum menerima pembayaran ganti rugi.
Selain merenggut lahan dan sumber penghidupan warga, perluasan PIK 2 di sepanjang pesisir utara Tangerang berpotensi besar menggusur ribuan hektare sawah produktif di kawasan tersebut. Dari sembilan kecamatan di sepanjang pesisir utara Tangerang, yaitu Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru, dan Kecamatan Tanara, terdapat 18.487 hektare sawah. Luasnya 42,1 persen dari total luas sembilan kecamatan tersebut.
(Next Policy)
Dalam perluasan lahan proyek PIK 2 setelah ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024, sawah menjadi lahan yang paling rentan tergusur dan banyak mengalami alih fungsi lahan. Pada 14 Mei 2024, Detik melaporkan, penggusuran sawah marak terjadi di Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Mauk. Harga lahan yang terkena pembebasan proyek PIK 2 dan berstatus PSN, berdasarkan nilai jual obyek pajak, mengalami kejatuhan sangat signifikan.
Dari analisis perubahan tutupan lahan per Maret 2024, kami mendapat temuan serupa. Kami menemukan di beberapa titik hamparan sawah di Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kronjo, sejumlah besar bidang sawah tergusur. Hamparan sawah yang mulai tergusur oleh proyek PIK 2 ini antara lain kami temukan di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk; dan Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo.
(Next Policy)
Kami mendorong pemerintah secepatnya mengevaluasi pembebasan lahan yang dilakukan oleh proyek PIK 2. Kami mendesak penghentian segera perampasan lahan dan ruang hidup rakyat, terutama penggusuran sawah produktif. Termasuk meninjau ulang dan mencabut status PSN dari PIK 2.
Dengan asumsi konservatif bahwa daerah buffer berjarak 3 km dari garis pantai sebagai daerah paling rentan penggusuran, kami memperkirakan perluasan proyek PIK 2 atas nama PSN berpotensi menggusur 15.384 hektare lahan di sembilan kecamatan di sepanjang pesisir utara Tangerang. Luasnya sekitar sembilan kali lipat dari luas resmi proyek PIK 2.
Ironisnya, dari 15.384 hektare lahan yang berpotensi digusur akibat perluasan PIK 2 ini, sebesar 29,9 persen di antaranya, atau 4.607 hektare, merupakan sawah produktif.
Peneliti Next Policy, Sri Mulyani, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
---
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: pendapat@tempo.co.id disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.