Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Mudarat Menunda Pensiun Tentara

Perpanjangan usia pensiun TNI bakal menambah masalah baru. Berpeluang mengembalikan dwifungsi militer.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Panglima TNI Andika Perkasa meminta Mahkamah Konstitusi memperpanjang usia pensiun TNI menjadi 60 tahun.

  • Mereka yang memiliki keahlian khusus bisa bekerja leih lama.

  • Manuver Andika Perkasa menuju Pemilu 2024?

RENCANA perpanjangan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah selayaknya ditunda atau ditolak sama sekali. Tanpa kajian yang komprehensif, perpanjangan masa bakti itu lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Ketimbang mendukung rencana itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lebih baik memperbaiki manajemen personel militer yang amburadul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Para penggugat meminta MK menyamakan usia pensiun bintara dan tamtama seperti polisi, yaitu 58 tahun. Adapun usia purnabakti perwira berkeahlian khusus diminta diperpanjang hingga 60 tahun. Di Dewan Perwakilan Rakyat juga berkembang wacana merevisi Undang-Undang TNI untuk menambah usia pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpanjangan itu tentu saja menguntungkan prajurit TNI karena bakal bertugas lebih lama— dengan asumsi kebugaran mereka saat berusia di atas 50 tahun tidak diragukan. Namun penambahan batas pensiun juga berdampak serius. Beban keuangan negara akan bertambah seiring dengan makin banyaknya jumlah personel militer.

Penundaan pensiun juga akan membuat regenerasi di tubuh TNI mandek. Satu jenderal saja tertunda pensiunnya, perwira lain di bawah bakal terhambat naik. Akibatnya, regenerasi di tubuh TNI ikut tersendat. Kondisi ini tentu tidak sehat untuk organisasi militer yang mengandalkan peremajaan personel secara kontinu.

Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini telah mengubah batas usia pensiun perwira—berpangkat letnan dua ke atas—dari 55 menjadi 58 tahun. Akibat perubahan itu, ratusan perwira berpangkat kolonel hingga jenderal tak memegang jabatan alias menganggur. Bukannya cergas membenahi kondisi itu, untuk mengakomodasi kandidat yang tak terpilih sebagai Panglima TNI, Presiden Joko Widodo malah menambah struktur baru, yakni wakil panglima. Jabatan nirmanfaat yang ditetapkan pada Oktober 2019 tersebut sampai kini malah tak ditempati siapa pun.

Banyaknya perwira yang menganggur juga membuka peluang mereka untuk dipindahkan ke organisasi sipil. Indikasi ini terlihat dalam draf revisi Undang-Undang TNI yang beredar ke publik pada 2019, yaitu penambahan enam kementerian/lembaga ke daftar organisasi sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI. Rencana ngawur itu bakal mengembalikan dwifungsi tentara dan melemahkan supremasi sipil seperti pada masa Orde Baru.

Bukannya menolak rencana itu, Panglima TNI Jenderal Andika malah terang-terangan mendukungnya. Ia hadir dalam persidangan di MK dan meminta para hakim konstitusi membuat putusan yang adil. Andika memang berpotensi diuntungkan dengan rencana itu karena masa jabatannya yang hanya setahun akan berakhir pada Desember mendatang.

Dengan perpanjangan purnabakti hingga usia 60 tahun, ia tetap memegang tongkat komando hingga 2024. Spekulasi mencuat: Andika ingin tetap menjabat karena ia tak ingin kehilangan panggung untuk kepentingan kontestasi 2024.

Andika harus membuktikan bahwa spekulasi itu tak benar. Demi kebaikan TNI pula ia sebaiknya pensiun tepat waktu dan menolak rencana perpanjangan usia tersebut.

Andika Perkasa lebih baik berfokus memperbaiki profesionalisme tentara dan kesejahteraan prajurit, sesuai dengan janjinya saat uji kepatutan dan kelayakan. Ia harus membuktikan bahwa ia mampu membenahi TNI dan bukan sekadar perkasa untuk dirinya sendiri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus