Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Alasan Kemendagri Tunjuk Sekda sebagai Plh Gubernur Kalsel Pengganti Sahbirin Noor

Kenapa Kemendagri menunjuk Sekda sebagai Plh Gubernur Kalsel untuk menggantikan Sahbirin Noor?

14 November 2024 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Roy mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Sahbirin Noor. Lantas, apa alasan Kemendagri menunjuk Roy?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, penunjukan Roy pada Rabu malam, 13 November 2024, sebagai Plh Gubernur Kalsel karena Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti kampanye. Muhidin akan kembali bertugas tanggal 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan Sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," kata Bima melalui pesan singkat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 14 November 2024.

Pengunduran diri Sahbirin disampaikan langsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, pada Rabu, 13 November 2024. Sahbirin mengatakan bahwa pengunduran dirinya di sisa masa jabatan periode keduanya pada 2021-2024 ini untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalsel.

Masa jabatan Paman Birin, sapaan Sahbirin, sebagai Gubernur Kalsel seharusnya sampai Februari 2025 atau menunggu pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalsel hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Paman Birin merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalsel. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin pada Selasa, 12 November 2024. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, hakim menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Paman Birin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus