Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kewenangan presiden menunjuk dewan aglomerasi tidak demokratis dan sarat kepentingan politik.
UU DKJ dibuat secara tergesa-gesa dan tidak melibatkan partisipasi publik.
Keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota sebaiknya ditunda hingga IKN benar-benar siap.
KOALISI Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, salah satu anggota Koalisi, menyatakan salah satu pasal yang akan diajukan sebagai permohonan uji materi adalah mengenai kewenangan presiden untuk memilih ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masalah aglomerasi dan lain-lain. Kami menduga akan ada intervensi presiden. Sebab, ketua dewan aglomerasi ditunjuk presiden,” ujar Sekretaris PBHI Jakarta Muhamad Ridwan Ristomoyo saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024. Meski begitu, kata dia, Koalisi belum memiliki jadwal pasti untuk mengajukan gugatan tersebut karena masih menyusun bahan uji materi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan menjelaskan, UU DKJ menyebutkan kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional. Kawasan itu dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, yakni Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Cianjur.
Penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi nantinya mencakup sejumlah aspek, dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, hingga penataan ruang. UU DKJ juga menjelaskan, kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan bertugas memantau, mengkoordinasi, serta memonitor pelaksanaan program di kawasan aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur). Pasal 55 ayat 3 regulasi itu menyatakan ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi ditunjuk oleh presiden.
Ridwan menilai kewenangan presiden menunjuk dewan aglomerasi menunjukkan sikap tidak demokratis. Ia khawatir presiden menunjuk dewan aglomerasi hanya berdasarkan kepentingan politiknya. Ridwan membandingkan jabatan gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat yang dinilai masih memiliki nuansa demokratis.
Selain itu, Ridwan melanjutkan, kewenangan dewan aglomerasi berpotensi tumpang-tindih dengan kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan atas daerahnya. Namun keberadaan dewan aglomerasi berpotensi menghilangkan kewenangan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi. Menurut dia, kewenangan dewan aglomerasi yang ditunjuk pemerintah pusat dalam UU DKJ ini setara dengan kewenangan gubernur. "Nah, kalau terjadi masalah, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, UU DKJ ditengarai tidak melibatkan partisipasi dan pendapat dari daerah sekitar kawasan aglomerasi dalam menyusun dokumen rencana induk. Penyusunan UU DKJ hanya mengacu pada rencana induk pusat dan Jakarta. Artinya, kata Ridwan, bisa saja penyusunan itu hanya demi memuluskan proyek strategis nasional atau PSN yang merupakan proyek pusat.
Dihubungi secara terpisah, anggota koalisi dari Serikat Hijau Indonesia, Fahmi Akbar, mengatakan UU DKJ dibuat secara tergesa-gesa dan tidak partisipatif. Padahal pembuatan undang-undang harus melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat atau meaningful participation. Konsep meaningful participation adalah hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. “Masalahnya, dalam UU DKJ, publik tidak dilibatkan sama sekali,” ucap Fahmi, Rabu, 13 November 2024.
Pasal 71 UU DKJ menyebutkan peraturan pelaksana UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak regulasi ini diundangkan. UU DKJ diundangkan pada 25 April 2024. Kemudian Pasal 73 menyatakan UU DKJ berlaku sejak ditetapkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Namun hingga kini keppres belum diteken presiden.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara dalam lima tahun ke depan. Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan tidak akan berfokus mempersiapkan IKN. Sebab, pembangunan di kawasan Nusantara membutuhkan anggaran besar.
Nirwono pun menilai belum tentu pula Nusantara dalam waktu dekat akan menjadi ibu kota. “Tergantung situasi ekonomi dan politik. Bisa saja ada perubahan politik yang membatalkan ibu kota di Nusantara dan keadaan ekonomi tak baik,” ucapnya kemarin.
Menurut dia, akan ada dampak bila Presiden mengeluarkan keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara saat ini, yaitu pembangunan di kawasan IKN harus dipercepat. Masalahnya, masih banyak infrastruktur yang membutuhkan waktu lama untuk dibangun, seperti gedung MPR/DPR dan rumah dinas untuk kalangan anggota legislatif. "Tetap saja masih membutuhkan waktu lebih dari lima tahun ke depan," kata Nirwono.
Dengan kondisi itu, Nirwono mengatakan, keppres pemindahan ibu kota harus ditunda hingga IKN benar-benar siap. Kesiapan itu, kata dia, mesti berdasarkan tolok ukur yang jelas. “Karena itu, pasal yang menyebutkan dua tahun pemindahan harus diundur.”
Nirwono menyebutkan, selama kawasan IKN belum siap, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara. Kepastian itu diperlukan karena menyangkut anggaran yang akan diterima Jakarta sebagai ibu kota negara. “Ketidakjelasan status juga membingungkan pelaku usaha,” tuturnya.
Tempo sudah mencoba menghubungi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan untuk meminta tanggapan dan konfirmasi. Namun pesan berupa pertanyaan dan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp ke nomor telepon seluler mereka, hingga berita ini ditulis, belum direspons.
DPR, dalam rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024, memutuskan revisi UU DKJ. Rapat itu memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut, Adies Kadir mengatakan persetujuan itu dibuat setelah setiap juru bicara fraksi partai politik menyampaikan pendapat perihal RUU tersebut kepada pimpinan DPR secara tertulis.
Rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 yang salah satunya membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Adies, yang memimpin rapat paripurna itu, menyebutkan pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah dengan para pemimpin fraksi partai politik pada Senin, 11 November 2024. Rapat tersebut menugasi Baleg DPR menyusun RUU tentang DKJ. Baleg pun telah menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada pada hari yang sama dan langsung dibawa ke rapat paripurna.
Adies menjelaskan, perubahan dalam UU DKJ itu memuat kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya berhubungan dengan penamaan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Respons Pasangan Calon Gubernur Jakarta
Saat ini tengah berlangsung perhelatan pemilihan kepala daerah serentak, termasuk di Jakarta. Pemilihan gubernur diikuti tiga pasangan calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pencoblosan surat suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, mengatakan ibu kota negara memang sudah direncanakan pindah ke Nusantara. Hanya, Presiden belum meneken keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. “Pemilu juga masih DKI. Nanti kalau semuanya sudah beres, namanya bukan DKI lagi, melainkan DKJ dengan segala konsekuensinya,” ujar Ridwan saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Siti Fadilah Supari, mengatakan, selama belum disahkan, regulasi yang berlaku adalah Undang-Undang DKI. Regulasi yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. “Selama belum disahkan, yang berlaku adalah UU DKI,” ucap Siti saat dihubungi kemarin.
Adapun calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, tidak ingin banyak berkomentar mengenai RUU tersebut. Saat ini dia lebih berfokus pada pilkada. “Saya lebih berfokus pada blusukan,” ujar Pramono saat ditemui di Menteng, Jakarta, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Advist Khoirunikmah, Alfitria Nefi, dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini