Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR, Profil dan Harta Kekayaan Abcandra Akbar

Anak Menkumham, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, terpilih menjadi Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD. Ini profil dan harta kekayaannya.

4 Oktober 2024 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029. Keputusan yang menetapkan Abcandra Akbar tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua DPD, Tamsil Linrung, setelah pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua, pada 2 Oktober 2024. Berdasarkan hasil rapat, anak Menkumham ini meraih 93 suara.

“Hasil dari putaran kedua, Abcandra Akbar 93 suara dan Fadel Muhammad 50 suara. Dengan demikian, yang suara terbanyak dan dinyatakan terpilih untuk mewakili DPD di MPR RI sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah Abcandra Akbar,” kata Tamsil, pada 3 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Abcandra menyampaikan, ia memutuskan maju untuk dipilih sebagai pimpinan MPR RI dengan mempertimbangkan bonus demografi yang dihadapi Indonesia saat ini. Selain itu, ia juga berkeinginan menjadikan MPR RI sebagai rumah kolaborasi lintas generasi.

“Saya memohon izin kepada senior-senior semuanya, jangan melihat saya sebagai pendatang yang baru, tetapi saya memohon kolaborasi kita bersama, dan jadikan saya tempat untuk kita bersama-sama memaksimalkan penguatan lembaga kita melalui MPR RI,” ujar Abcandra.

Lebih lanjut, anak Menkumham Supratman Andi Agtas itu mengaku akan mengutamakan isu kepemudaan di MPR RI. Sebab, saat duduk di bangku kuliah, ia aktif di beberapa organisasi kepemudaan.

“Ini menjadi modal saya untuk masuk ke generasi milenial,” ujarnya, seperti diberitakan Antara

Di sisi lain, Abcandra tidak dapat memungkiri bahwa jabatan Menkumham ayahnya, Supratman Andi Agtas, adalah suatu hal tak bisa ditanggalkan dari dirinya. Namun, ia mengaku bahwa secara personal memiliki determinasi dan kiprahnya sendiri menggeluti organisasi kepemudaan secara aktif.

“Itu memang sudah tidak terlepas ya, artinya kalau kita lihat fenomena sekarang tentu kalau kita punya pembawaan ya tidak bisa kita pungkiri,” terang Abcandra.  

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Habiburokhman, Abcandra memecahkan rekor sebagai pimpinan MPR termuda.

"Jadi, Abcandra kalau nggak salah usianya 26 tahun. Ini menjadi rekor Wakil Ketua MPR yang termuda," kata Habiburokhman, pada 3 Oktober 2024.

Habiburokhman melanjutkan, keputusan tersebut sudah disepakati atau keputusan untuk menjadikan Abcandra sebagai pimpinan MPR sudah bulat.

“Sudah (bulat), makanya tadi malam sudah final Abcandra memperoleh suara 93 dan Fadel Muhammad 50 suara putaran keduanya,” tegasnya.

Harta Kekayaan Abcandra Muhammad Akbar Supratman

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam elhkpn.kpk.go.id, Abcandra memiliki total kekayaan sebesar Rp12.141.803.127 (Rp 12 miliar). Adapun, secara lebih rinci, total kekayaan tersebut berasal dari data harta yang dimiliki Abcandra sebagai berikut.

  • Tanah dan bangunan seluas 274 meter persegi/364 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp6.044.630.000.
  • Surat berharga senilai Rp6.010.297.397. 
  • Kas serta setara kas sebesar Rp86.875.730. 

Dari harta kekayaan tersebut, Abcandra Akbar Supratman tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin (motor dan mobil), harta bergerak lainnya, dan harta lainnya. Total kekayaan Anak Menkumham ini diterbitkan pada 13 September 2024.  

RACHEL FARAHDIBA R  | ANNISA FEBIOLA | ANTARA

Pilihan Editor: Istri Ketua MPR Ahmad Muzani Jadi Anggota DPR, Berikut Profil Himmatul Aliyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus