Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto pada Rabu, 23 November lalu. Pelantikan itu menjadi indikasi Jokowi merestui pencopotan Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang cacat prosedur. “Untuk mengganti hakim konstitusi, dibutuhkan penerbitan keputusan presiden,” kata ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Guntur sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Adapun Aswanto diberhentikan DPR dalam sidang paripurna 29 September lalu. Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyatakan Aswanto dicopot karena kerap membatalkan produk undang-undang yang telah disetujui Dewan. Bambang mencontohkan, Aswanto ikut memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat.
Pencopotan Aswanto, yang masa jabatannya berakhir pada 2029, menuai kecaman dari banyak kalangan. Sembilan mantan hakim konstitusi, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., berkumpul di gedung MK pada 1 Oktober lalu. Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menilai pencopotan itu inkonstitusional. “DPR tak berwenang mencopot hakim konstitusi,” ujar Jimly.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan melalui keputusan presiden atas permintaan Ketua MK. Lembaga yang memilih hakim konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, tak berhak mengusulkan pemberhentian.
Jokowi hanya sekali menanggapi pencopotan Aswanto. “Kita semua harus taat pada aturan, baik konstitusi maupun undang-undang. Sudah, itu saja,” katanya pada 5 Oktober lalu. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden tak bisa mengubah keputusan DPR.
Pemerintah Tetapkan KLB Polio
Pemberian imunisasi vaksin polio tetes (Oral Poliomyelitis Vaccine) y di Banda Aceh, Aceh, 21 November 2022. ANTARA/Irwansyah Putra
KEMENTERIAN Kesehatan menetapkan kejadian luar biasa atau KLB polio pada Sabtu, 19 November lalu. Langkah ini diambil setelah seorang anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kecamatan Mane, Pidie, Aceh, dinyatakan positif menderita lumpuh layuh.
Kementerian melacak kasus polio bersama tim Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF). Dinas Kesehatan Aceh menelusuri epidemiologi di sekitar lokasi kasus polio. "Didapati tiga anak positif virus polio," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, pada Kamis, 24 November lalu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Aceh Iman Murahman menduga polio terjadi karena kebersihan lingkungan rumah tak terjaga dengan baik. Di daerah itu, cakupan vaksinasi polio dalam lima tahun terakhir di bawah 10 persen.
Pemerkosaan Pegawai Kementerian Koperasi Diusut Lagi
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop Ukm) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 26 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KASUS pemerkosaan pegawai honorer oleh empat anggota staf Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diusut lagi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan penghentian penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, pada Maret 2020 cacat hukum.
“Kalau cukup bukti, meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan," kata Mahfud, Senin, 21 November lalu. Pertengahan Oktober lalu, korban diceraikan oleh satu pelaku yang menikahinya. Belakangan diketahui pernikahan itu bentuk restorative justice yang didorong kepolisian.
Baca: Akal-akalan Pernikahan Pegawai Kementerian Koperasi
Tim independen pencari fakta yang dibentuk Menteri Koperasi Teten Masduki dalam kesimpulan awal menyatakan terjadi malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat Kementerian Koperasi dalam penyelesaian kasus pemerkosaan itu.
Anggota TNI AU Tewas Dianiaya Senior
ANGGOTA TNI Angkatan Udara, Prajurit Dua Muhammad Indra Wijaya, diduga tewas akibat kekerasan di mes Tamtama Tiger Markas Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsud) III Biak, Papua, pada Sabtu malam, 19 November lalu. Empat senior Indra yang diduga menjadi pelaku ditahan tiga hari kemudian.
"Alasan penahanan itu ada indikasi kuat terjadi tindak kekerasan," tutur Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah pada Rabu, 23 November lalu.
Kasus ini awalnya terkesan ditutup-tutupi setelah peti jenazah Indra tiba di rumah duka di Tangerang, Banten, dalam keadaan digembok. Satuan Polisi Militer Koopsud III Biak semula menyebutkan Indra tewas karena dehidrasi setelah bermain futsal. Indan Gilang menegaskan akan ada sanksi berat bagi para pelaku jika terbukti bersalah.
Hendra Kurniawan Benarkan Duit Tambang Ilegal
Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
BEKAS Kepala Biro Pengamanan Internal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, membenarkan adanya setoran dari para pemain tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur kepada sejumlah jenderal. Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto diduga menerima setoran sekitar Rp 6 miliar yang diberikan dalam tiga tahap.
Baca: Berapa Uang Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong untuk Para Jenderal?
"Iya, kan, sesuai dengan fakta," ucap Hendra pada Kamis, 24 November lalu. Hendra, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan informasi aliran duit itu diperoleh dari pemeriksaan anggota Satuan Intel dan Keamanan Kepolisian Resor Samarinda, Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong, Februari lalu. Ismail mengaku mengantarkan besel itu ke ruang kerja Agus Andrianto.
Ismail dan para penambang liar mengumpulkan sekitar Rp 10 miliar per bulan. Agus membantah tudingan bahwa ia menerima duit haram itu. “Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah ini, lempar batu untuk alihkan isu,” ujar Agus.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo