Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus menggelar demonstrasi untuk menolak hasil rapat panitia kerja Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan mengajak 350 kampus di 14 wilayah untuk berunjuk rasa di depan gedung legislator daerah masing-masing pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal menyebut proses Revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada nihil partisipasi publik. Aliansi mahasiswa mendesak DPR agar tidak menyalahi putusan MK. Pengesahan RUU yang semula dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR hari ini masih ditunda, karena jumlah anggota Parlemen tidak kuorum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menyerukan dan mengingatkan bahwa tidak sekali dua kali, Joko Widodo beserta kroco kroni-kroniya membangkang, mencabik-cabik amanah reformasi yang telah dibangun oleh pahlawan reformasi," kata Naufal dalam sebuah pesan video, Kamis pagi,
Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza Mahendra, menyebut proses komunikasi dan konsolidasi massa mahasiswa sudah berjalan sejak kemarin malam. Para mahasiswa, kata dia, mengecam keras manuver DPR. “Ini yang membuat kami marah karena hal itu melanggengkan autocratic legalism. MK menjadi kehilangan marwahnya apabila putusan mereka dianulir,” ujar Fawwaz yang juga merupakan Ketua BEM Universitas Padjajaran (Unpad) itu.
Baleg DPR menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Forum yang sama juga mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Penolahan terhadap putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah berpeluang membuka karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang akan maju ke Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat bila pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 2025, karena dirinya berulang tahun ke-30.
Baleg DPR juga memutuskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD, atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi Parlemen. Padahal, pasal itu dirombak MK dalam putusannya kemarin.
Tak ketinggalan, BEM Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan sudah mengerahkan sekitar 1.100 mahasiswa untuk bergerak ke DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari ini. Ketua BEM UI, Verrel Uziel mengatakan mahasiswa di kampusnya ingin mengawal putusan MK yang hendak dianulir oleh DPR.
"Jangan sampai akhirnya DPR kita membuat semacam gebrakan yang tidak dikehendaki rakyat," kata Verrel.
Dari pengamatan Tempo, para mahasiswa UI membawa berbagai spanduk unjuk rasa. Ada yang tertuliskan ‘Peringatan Darurat’, jargon yang ramai dibahas di media sosial sejak Rabu kemarin. Ada pula brosur bertuliskan 'Diam Bukanlah Solusi'.
Mahasiswa dari sejumlah kampus di Yogyakarta juga beramaiiramai mengecam sikap DPR yang mengabaikan putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah. Dari informasi yang diterima Tempo, ada dua kampus di Yogyakarta yang mengecam langkah Baleg DPR itu, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Aisyah Amirah Wakang, Ricky Juliansyah, Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.