Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029

20 September 2024 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua caleg yang menggugat Cak Imin tersebut yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Taufik Hidayat selaku kuasa hukum keduanya menyatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh pemberhentian Ghufron dan Irsyad oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufik mengatakan kliennya diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota legislatif, padahal KPU telah menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.

Taufik mengatakan pemberhentian terhadap kliennya merupakan tindakan yang semena-semena dan tidak punya dasar hukum yang jelas.

Adapun Sirodj dan Irsyad mengaku telah mendapat kabar bahwa mereka dicopot sebagai caleg terpilih oleh DPP PKB. "Saya dapat informasi bahwa DPP telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Tapi sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian itu," kata Sirodj melalui keterangan tertulis.

Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan IV Jawa Timur dengan 88.094 peroleh suara. Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Staquf Sirodj ini menempati posisi ketujuh di Dapil Jatim IV. Dia adalah caleg PKB dari Dapil Jatim IV yang lolos ke parlemen bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim

Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf dinyatakan terpilih setelah meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. Menempati posisi keempat, Irsyad merupakan salah satu politisi PKB yang lolos ke parlemen bersama Faisol Riza yang menempati posisi teratas di Dapil Jatim II dengan 214.779 perolehan suara.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, mengaku belum mendapatkan informasi resmi ihwal pemberhentian Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih. Anik enggan memberikan keterangan karena menurutnya hal tersebut domain DPP PKB. Namun dia tidak membantah informasi ihwal pemberhentian tersebut.

 "Secara formal (terkait pemberhentian itu) belum ada pembicaraan," katanya saat dihubungi, Selasa, 17 September 2024.

Dihubungi sejak Selasa lalu, Sekretaris Jenderal PKB Hasanudin Wahid belum merespon pertanyaan dan panggilan telepon ke nomor pribadinya. Sementara itu, Ketua DPP PKB Faisol Riza mengaku dirinya belum dapat informasi pemecatan Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih. "Saya belum tahu, silakan tanyakan ke Sekjen," katanya. 

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku belum mengetahui soal PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik. Ia mengatakan dirinya sedang tidak berada di kantor.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Rabu 11 September 2024. 

Meski demikian, ia mengakui pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.

Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus