Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Indonesia Food Security Review (IFSR) memohonkan uji materi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi. IFSR menggandeng Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia (MAKSI) dan Forum OSIS (FOS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 3 UU Sisdiknas tersebut berbunyi bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Koalisi masyarakat sipil menilai pasal tersebut belum sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 terkait kebutuhan gizi bagi anak-anak Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uji materi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai warga negara Indonesia yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan bergizi setiap hari," ujar Ketua Dewan Pembina IFSR, Glory Harimas Siombing melalui keterangannya yang diterima TEMPO, Selasa, 13 Februari 2024.
Glory mengatakan UU Sisdiknas belum memberikan jaminan terhadap hak anak untuk pemenuhan gizi, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi atau UUD 1945. Menurut Glory, koalisi juga menemukan sejumlah fakta terkait kondisi gizi anak Indonesia, antara lain sebanyak 41 persen anak sekolah berangkat sekolah dalam keadaan lapar. Lalu, sebanyak 58 persen anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.
Tidak hanya itu, Glory menambahkan, sebanyak 55 persen anak usia sekolah Indonesia tidak mengerti apa yang dibaca. Belum lagi, angka prevalensi stunting pada tingkat nasional masih ada di kisaran 21,6 persen dan gizi buruk di kisaran 3,8 persen. Fakta lain adalah delapan dari setiap seratus penduduk Indonesia terkategori kurang gizi. Sementara itu, sekitar 14 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut.
"Lalu, penderita anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4 persen. Sementara itu, pada kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32 persen," ucap Glory.
Karena pelbagai temuan dan data itu, Glory mengatakan, koalisi melakukan uji materi UU Sisdiknas. Tujuannya, anak-anak tidak hanya mendapatkan pendidikan sebagai tertuang dalam Pasal 3 UU Sisdiknas, tetapi juga mendapatkan gizi yang tercukupi. “Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia," kata Glory.
Handy Muharam Nataprawira selaku project manager IFSR, mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta mendesak uji materi UU Sisdiknas ini. Menurut Handy, uji materi tersebut merupakan kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik dan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.
“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UUSisdiknas, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana Preambule pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap MK mengabulkan gugatan kami," ucap Handy.