Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mengatakan sudah mengusulkan Revisi Undang-Undang Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini UU Sisdiknas telah diimplementasikan selama lebih dari 20 tahun, dan terdapat substansi norma undang-undang, baik dalam pasal maupun ayat yang tidak relevan atau perlu ditinjau ulang,” kata Hetifah kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hetifah, perlu ada sinkronisasi antara UU Sisdiknas dengan beberapa Undang-Undang lainnya. Undang-undang tersebut di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu, Hetifah mengatakan UU Sisdiknas perlu direvisi agar sesuai dengan Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 yang telah dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hetifah mengatakan substansi baru dalam RUU Sisdiknas akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. “Diperlukan kajian yang menyeluruh dan melibatkan masyarakat secara aktif,” kata dia.
Masalah tumpang tindih regulasi dalam sektor pendidikan sempat disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024. Tumpang tindih regulasi, menurut dia, menimbulkan kendala dalam distribusi guru di daerah terpencil.
“Menjadi kesulitan tersendiri karena kami memang masih ada perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang antara mengikuti UU ASN, UU Guru dan Dosen, atau UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Mu’ti.
Kemudian terkait Peta Jalan Pendidikan 2025-2045, salah satu poin yang menuntut adanya revisi UU Sisdiknas adalah program wajib belajar 13 tahun yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Saat ini, UU Sisdiknas hanga mengatur wajib belajar 9 tahun.
Wajib belajar 13 tahun sendiri telah dicanangkan sebagai program prioritas Kemendikdasmen. Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan kementeriannya berencana untuk menggandeng lembaga nonformal untuk menguatkan penyediaan layanan PAUD yang bermutu.
“Kita mendorong untuk ada kemitraan-kemitraan strategis dengan masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan,” kata dia kepada awak media dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.