Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Himmatul Aliyah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Hal itu disampaikan Himmatul dalam rapat pleno Badan Legislasi membahas RUU inisiatif komisi DPR, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"RUU tentang perubahan UU Sisdiknas kami usulkan masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2025," kata Himmatul dalam rapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan UU Sisdiknas mendesak untuk diubah karena tidak pernah direvisi dalam 21 tahun terakhir. Dia mengatakan salah satu poin perubahan adalah mengintegrasikan sistem tenaga pendidik, mulai dari guru hingga dosen.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudin menjelaskan perubahan UU Sisdiknas berkaitan dengan penyesuaian dengan sejumlah UU lainnya yang mengatur masalah pendidikan. Penyesuaian itu meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dia menjelaskan revisi itu juga bertujuan untuk menyesuaikan UU Sisdiknas dengan peta jalan pendidikan 2025-2045 yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hetifah mengatakan substansi baru dalam RUU Sisdiknas akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. “Diperlukan kajian yang menyeluruh dan melibatkan masyarakat secara aktif,” kata dia.
Sebelumnya, persoalan tumpang tindih regulasi di sektor pendidikan sempat disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Keluhan itu disampaikan Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.
Tumpang tindih regulasi tersebut menimbulkan kendala dalam distribusi guru di daerah terpencil. “Menjadi kesulitan tersendiri karena kami memang masih ada perdebatan mengenai rujukan undang-undang antara mengikuti UU ASN, UU Guru dan Dosen, atau UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Mu’ti.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.