Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Gibran Bosan Ditanya Soal Pengembalian KTA PDIP, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

Bagaimana proses mendapatkan KTA PDIP? Gibran pun mengaku bosan ditanya soal pengembalian KTA PDIP setelah jadi cawapres Prabowo.

2 November 2023 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tampak bosan ditanya soal pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kok takone yo kui terus. Sesok aku mlebu kantor mbok takoni kui meneh? (Kok ditanyakan terus? Besok saya masuk kantor ditanyain lagi?" kata Gibran saat ditemui seusai mengunjungi sanggar kesenian Padepokan Turonggo Seto di Dukuh Salam, Desa Samiran, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran secara terbuka menyatakan rasa bosannya ditanya tentang masalah ini, mengungkapkan niatnya untuk segera mengatur pertemuan dengan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.

KTA PDIP adalah salah satu bentuk identifikasi dan keanggotaan dalam partai politik tersebut. KTA PDIP adalah kartu tanda anggota partai dan memiliki kewajiban untuk mengembalikannya jika keluar dari partai atau tidak lagi menjadi anggota partai.

Cara Mendapat KTA PDIP

Sebagian besar partai politik di Indonesia memiliki mekanisme pendaftaran anggota, termasuk PDIP. Bagi mereka yang ingin menjadi anggota PDIP dan memperoleh KTA, ada beberapa langkah yang dapat diikuti.

Mendaftar secara online adalah salah satu cara untuk memperoleh KTA PDIP. Dilansir dari kanal Youtube resmi PDIP, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi PDI Perjuangan di kta.pdiperjuangan.id.
  2. Isi formulir digital yang tersedia di situs tersebut. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diperlukan dengan benar dan lengkap.
  3. Setelah mengisi formulir, kirimkan dan tunggu konfirmasi dari pihak PDP.

Selain melalui pendaftaran online, pihak yang tertarik untuk bergabung dengan PDIP juga dapat mendaftar secara offline. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran offline:

  1. Foto diri sendiri menggunakan pakaian berwarna merah melalui kamera ponsel
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  3. Datangi kantor DPD/DPC PDIP sesuai lokasi domisili
  4. Isi formulir keanggotaan yang disediakan petugas dan tunjukkan KTP serta foto
  5. Kartu anggota PDIP segera diproses.

M RAFI AZHARI | SEPTUA RYANTHIE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus