Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

GMNI Desak Bobby Nasution Klarifikasi Soal Isu Blok Medan

GMNI meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal isu blok Medan yang terungkap di persidangan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

23 Agustus 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI kemarin menggeruduk kantor Wali Kota Medan Bobby Nasution. Mereka mendesak Bobby mengklarifikasi isu soal Blok Medan yang mencuat belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isu ini muncul dalam persidangan perkara korupsi perizinan tambang mantan Bupati Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendesak Bobby Nasution mengklarifikasi dengan jelas isu Blok Medan ini. Mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terkait isu ini," kata Ketua GMNI Medan Surya Dermawan Nasution saat menggelar aksi di depan kantor Bobby pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu belakangan jadi sorotan usai kode Blok Medan terungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba alias AGK di Pengadilan Negeri atau PN Ternate. Hal itu disinggung Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam sidang itu, Suryanto bersaksi Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk memuluskan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut, dirinya sempat diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara.

Suryanto mengaku pernah diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu AGK. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Selain soal isu blok Medan, massa GMNI juga menyebut Bobby Nasution gagal memimpin Medan.

Menurut massa, Bobby lambat dan lebih banyak bicara ketimbang menyukseskan program kerjanya. Salah satu contoh program gagal adalah proyek lampu pocong. Walau kontraktor mengembalikan uang pengerjaan dengan total Rp 21 miliar, tidak mengurangi unsur kerugian negara dan sanksi pidananya. 

Massa lalu membentangkan dan mengikat spanduk bertuliskan: Ini Blok M Titipan Istana Bung #Selamatkan Sumut, Blacklist Pemimpin Cacat Prestasi = 0 dan Selamatkan Demokrasi Lawan Dinasti. Kemudian, menggoyang-goyang pintu pagar sambil meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution menemui mereka. 

"Bobby Nasution harusnya yang paling bertanggung jawab atas kegagalan proyek lampu pocong. Menurut kajian kami, ada unsur lemahnya pengawasan dan dugaan persaingan usaha yang tidak sehat karena masing-masing paket pekerjaan hanya satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran," kata Surya Dermawan Nasution dalam orasinya, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Belum lagi soal pengelolaan sampah, banjir dan parkir berlangganan yang membingungkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Kebijakan parkir dinilai sangat prematur karena tidak memikirkan dampak negatifnya.

"Kami menilai, Pemkot Medan ingin mendapat uang cepat dari masyarakat lewat parkir," teriak Surya. 

Perwakilan dari Pemkot Medan Aldo Heryuandifa mendatangi massa, meminta beberapa perwakilan masuk ke dalam kantor untuk mediasi. Massa menolak karena ingin berkompromi lagi.

"Kami tegas mengkonfrontasi, menjunjung asas egaliter dan menolak feodalisme. Kalau harus masuk ke dalam, semua  harus ikut," kata Surya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus