Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap akan digunakan dalam penghitungan suara pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan catatan Tempo, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Sirekap terdiri dari tiga jenis, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sirekap Web digunakan pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara baik di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota maupun di KPU Provinsi. Sedangkan untuk Sirekap Info Publik, ini sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.
Pada awal implementasinya pada Pemilu dan Pilpres 2024, Sirekap dinilai kerap bermasalah. Terdapat sejumlah dugaan kejanggalan terhadap penggunaan teknologi ini. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian angka di lembar C hasil dengan tabel-tabel yang dikalkulasikan dalam Sirekap.
Selain itu, diketahui aplikasi ini kerap menghitung lebih dari 300 suara, padahal jumlah maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS tak lebih dari itu.
Perbaikan Sirekap
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan, KPU RI telah melakukan perbaikan dengan mengintegrasikan 20 guard aritmatika untuk menjadikan perhitungan suara lewat Sirekap lebih valid.
“Misalnya antara foto dengan angka tidak sesuai pembacaannya terkoreksi dalam sistem itu, ada peringatan,” kata Fahmi kepada awak media di Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.
Berbeda dengan versi yang digunakan saat Pemilu 2024, Fahmi mengatakan, saat Pilkada Jakarta nanti, Sirekap akan memiliki kemampuan untuk memberikan peringatan adanya ketidaksesuaian antara foto C hasil dan angka yang diunggah sebelum akhirnya dikirim ke server.
“Misalnya 10 tambah 10 harusnya 20, tapi kemudian 10 tambah 10 misalnya menjadi 100, itu akan muncul peringatan,” tutur Fahmi.
Ia berujar, KPU juga mewanti-wanti KPPS agar memastikan foto yang terkonversi menjadi angka telah sinkron.
“Sehingga tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang terpublikasi yang dapat dilihat oleh masyarakat,” kata Fahmi.
Selain itu, kata Fahmi, Sirekap juga dilengkapi teknologi Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR) dalam menerjemahkan gambar menjadi angka.
Fahmi menerangkan teknologi tersebut akan memberikan keterangan jika terdapat ketidaksesuaian antara foto dengan angka yang terkonversi.
Nantinya angka yang dinilai benar oleh sistem akan diberikan tanda berwarna hijau sedangkan jika terdapat kesalahan akan muncul warna merah.
Fahmi juga mengatakan, formulir C hasil salinan akan langsung dibagikan kepada saksi-saksi dan pengawas di TPS dengan bentuk format dokumen pdf yang disebarkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada sore hari usai pemungutan dan perhitungan suara. Selanjutnya data-data tersebut akan muncul di situs info.kpu.go.id.
“Kami meyakini dan optimistis Sirekap ini dapat berjalan optimal pada pilkada mendatang,” ujarnya.
Adapun keputusan KPU Jakarta untuk menggunakan Sirekap dalam penghitungan suara nanti, kata Fahmi, merupakan wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan yang terdapat di ketentuan Pasal 2 Peraturan KPU 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggara Pemilu.
“Diharapkan mampu bekerja secara profesional maupun transparan dengan penggunaan Sirekap,” ujar Fahmi.