Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Jokowi Sebut Penyerahan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR Tunggu Selesai Administrasi dari Setneg

Jokowi punya waktu dua pekan untuk menyerahkan daftar nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR.

6 Oktober 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerima dokumen hasil seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari Panitia Seleksi. Jokowi mengatakan penyerahan 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR itu masih dalam penyelesaian proses administrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Penyerahan ke DPR) menunggu selesainya administrasi dari Setneg (Sekretariat Negara)," kata Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan persnya lewat YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 6 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan, setelah proses administrasi itu selesai, dokumen hasil seleksi Capim dan Calon Dewas tersebut akan segera ditandatangani. Setelah ditandatangani, kepala negara bakal menyerahkan dokumen itu ke DPR.

Jokowi punya waktu dua pekan untuk menyerahkan daftar nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR. Dokumen hasil seleksi akhir oleh Panitia Seleksi itu telah diterima Jokowi pada 1 Oktober 2024.

Regulasi yang mengatur batas maksimal penyerahan dokumen nama-nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 9 Undang-undang KPK. Meski begitu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa belum ada kepastian tanggal nama-nama itu akan diserahkan oleh Jokowi.

“Sejauh ini belum ada tanggal yang pasti terkait penyerahan nama ke DPR,” kata Dini pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Belakangan, penyerahan nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR oleh Jokowi ini mendapat penolakan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Presiden Jokowi tidak berhak menyerahkan daftar nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR.

Dasar pelarangan itu, kata Boyamin, adalah putusan Mahkamah atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama. Dalam putusannya MK menyatakan jika kewenangan menyerahkan hasil seleksi akhir capim dan Dewas KPK ada di tangan presiden periode 2024-2029 yaitu Prabowo Subianto.

"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," seperti yang tertulis dalam putusan MK tersebut.

Meski demikian, pihak Istana tak mempermasalahkan secara substansi siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR. Dini mengklaim penyerahan nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR sifatnya hanya administratif. Alasannya, kata Dini, nama-nama tersebut sudah merupakan hasil seleksi Pansel KPK.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus