Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kabupaten Subang Utara jadi Rekomendasi ke-9 Daerah Pemekaran Baru di Jawa Barat

Ridwan Kamil mengatakan dengan usulan pemekaran Kabupaten Subang tersebut sudah 9 daerah otonomi baru yang diusulkan Pemprov dan DPRD Jawa Barat.

27 Juni 2023 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Barat menyepakati persetujuan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Subang Utara yang berasal dari pemekaran Kabupaten Subang dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mudah-mudahan di pemerintah pusat, apakah masih di era Presiden Jokowi atau pemerintahan yang baru, keadilan pemekaran wilayah yang sekarang masih dalam lingkup moratorium itu bisa dicabut dan kita bisa merasakan kesejahteraan Jawa Barat yang meningkat. Sekarang saja dengan keterbatasan sudah sangat luar biasa, apalagi ada pemekaran yang proporsional,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selepas rapat paripurna tersebut, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridwan Kamil mengatakan, dengan usulan pemekaran Kabupaten Subang tersebut sudah 9 daerah otonomi baru yang diusulkan pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Barat. “Total sudah 9 daerah persiapan otonomi baru ini dari target hanya 8 hari ini,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruchyat membandingkan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masing-masing memiliki kabupaten/kota dengan jumlah lebih banyak dari Jabar. “Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta, jumlah kabupaten/kota hanya 27. Sementara Jawa Tengah 35 kabupaten/kota dan Jawa Timur 38 kabupaten/kota," kata Ruchyat dalam kesempatan terpisah.

Sehingga, kata dia, DPRD mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium dan memberi kesempatan pada 9 kabupaten/kota, daerah otonomi baru untuk dibahas di Komisi II DPR dan juga tentu dengan Kementerian Dalam Negeri.

Ruchyat juga meminta pemerintah pusat memberi izin untuk memekarkan desa yang ada di Jawa Barat. “Karena jumlah desa di Jawa Barat hanya 5.312 desa, di Jawa Tengah dan Jawa Timur di atas 8 ribu desa. Jadi kalau satu desa mendapat anggaran dana desa dari APBN Rp 2 miliar, Jawa Barat mengalami ketimpangan bantuan dari anggaran dana desa dari APBN. Sehingga mendesak seizin stakeholder agar desa juga dikembangkan seperti halnya Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata dia.

Anggota DPR RI, Ono Surono meminta agar kabupaten/kota induk dan pemerintah provinsi Jawa Barat mempersiapkan diri dengan membenahi infrastruktur dasar calon daerah otonomi baru tersebut agar bisa terpilih menjadi prioritas daerah baru yang dimekarkan. Ia mengingatkan, persaingannya ketat karena usulan daerah otonomi baru yang sudah diterima DPR jumlahnya sudah lebih dari 200 daerah otonomi baru. “Sehingga pada saat pemerintah pusat mencabut moratorium, maka (usulan) Jawa Barat mudah-mudahan menjadi prioritas,” kata dia pada kesempatan yang sama.

Ono meminta pemerintah Jawa Barat dan DPRD agar mengkaji sejumlah usulan daerah otonomi baru yang saat ini masih menjadi wacana.

“Ada Cikampek dan Bandung Selatan, mudah-mudahan ini bisa jadi kajian. Karena memang selayaknya Jawa Barat ini memiliki sekitar 45 kabupaten/kota apabila dibandingkan dengan Jawa Timur yang sudah 38 (kabupaten/kota) dengan jumlah penduduk hanya 40 juta,” kata dia.

Adapun usulan daerah otonomi baru yang sebelumnya sudah dikirimkan pemerintah provinsi Jawa Barat atas persetujuan DPRD adalah Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Usulan Kabupaten Subang Utara yang berasal dari pemekaran Kabuapten Subang menjadi usulan daerah pemekaran terbaru dari Jawa Barat.

AHMAD FIKRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus