Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

Kecurigaan politisasi pelaporan Ganjar ke KPK, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum Pilpres 2024.

6 Maret 2024 | 08.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan gratifikasi. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak membela Ganjar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir Tempo, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai pelaporan terhadap Ganjar ke KPK ditengarai ada unsur politisasi. Kecurigaan politisasi itu, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Selasa kemarin, 5 Maret 2024.

Todung mengatakan, Ganjar sudah membantah tuduhan itu. Todung belum bisa berkomentar lebih jauh karena tidak mengetahui detail laporannya. "Tapi politisasi itu sangat berbahaya," kata Todung.

Senada dengan Todung, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Md, Chico Hakim mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tersebut bermuatan politis.

"Penilaian kami, ini adalah ketidaksukaan untuk mendorong gerakan politik," kata Chico saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.

Chico menilai laporan tersebut cenderung dipaksakan. Apalagi, kata Chico, Sugeng sebagai pelapor merupakan salah satu kader dari partai politik di luar Koalisi PDIP, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan tengah disorot lantaran polemik penggelembungan suara.

"Dan kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri," ucap Chico.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Ganjar dan seorang Direktur Utama Bank Jateng dengan inisial S ke KPK terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap penerimaan cashback dari beberapa perusahaan asuransi kepada S.

Sugeng mengatakan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023 lalu. Perusahaan asuransi itu disebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng dilansir dari Antara.

Sugeng belum menjawab pesan dan panggilan yang dikirimkan Tempo. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie; Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni; dan Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman belum menjawab pesan yang dikirimkan Tempo melalui nomor WhatsApp-nya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

ANDI ADAM | HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus