Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TNI Kembali Gunakan Istilah OPM
TENTARA Nasional Indonesia kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka atau OPM untuk menyebut kelompok bersenjata di Papua. Penamaan terhadap mereka yang bergabung dan terlibat dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ini merupakan instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada 5 April 2024.
Agus mengklaim penyebutan OPM mengikuti istilah yang dipakai oleh kelompok bersenjata.
“Mereka sendiri yang menamakan diri TPNPB bersama OPM,” kata Agus di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 10 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan pengembalian istilah lama ini bertujuan agar tentara tidak ragu-ragu menindak kelompok bersenjata di Papua. “Perubahan nama itu merupakan komitmen TNI melindungi prajurit di lapangan,” tutur Nugraha ketika dihubungi Tempo, Jumat, 12 April 2024.
Istilah OPM menegaskan bahwa kelompok tersebut adalah kombatan. Menurut hukum humaniter, kombatan bisa menjadi korban dalam konflik bersenjata.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Ara mengatakan penamaan OPM terhadap kelompok bersenjata di Papua akan membuat konflik di Papua terus menyala. Ia menilai TNI telah melegitimasi operasi militer untuk menghadapi kelompok pro-kemerdekaan Papua.
Sedangkan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin, meminta Panglima TNI mengklarifikasi perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata menjadi OPM. Ia mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengkalkulasi konsekuensi yang disebabkan oleh perubahan istilah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tulang-tulang di Rumoh Geudong
SEJUMLAH pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, menemukan tulang-tulang manusia. Temuan itu berupa tulang lengan dan kaki serta enam tulang paha. Kerangka itu diduga korban tragedi penyiksaan di Rumoh Geudong saat terjadi konflik Aceh pada masa Orde Baru.
Baca Juga:
Pemerintah diminta menyetop sementara proyek monumen pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu itu. “Pembangunan living park berpotensi merusak barang bukti atau obstruction of justice,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh, Azharul Husna, di Banda Aceh, Selasa, 9 April 2024.
Tragedi Rumoh Geudong merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah dan diselesaikan melalui jalur non-yudisial.
Vonis Penjara Sekretaris MA
Terdakwa Hasbi setelah menjalan sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 14 Maret 2024. Tempo/Imam Sukamto
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti bersalah dalam perkara kasus suap dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap ketua majelis hakim Toni Irfan, Rabu, 3 April 2024. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu bui 13 tahun.
Hasbi terlibat perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima uang pelicin senilai Rp 11,2 miliar dari debitor Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, melalui eks komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Kisruh Open House di Istana
Antrean warga untuk berjabat tangan dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo dalam open house Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H di Istana Negara, Jakarta, 10 April 2024. Antara/Muhammad Adimaja
OPEN house atau gelar griya yang dihelat Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara pada hari pertama Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024, berakhir ricuh. Pengunjung yang antre masuk ke kompleks Istana Negara melalui kantor Kementerian Sekretariat Negara tiba-tiba menerobos pagar pembatas.
Para tamu itu berebut masuk ke Istana untuk bersalaman dengan Jokowi. Namun petugas menghalangi mereka. Warga lantas menyerbu tenda tempat pembagian bantuan sosial atau bansos. Sebagian dari mereka menggulingkan meja di dekat tenda lalu berebut bansos. Tiga orang terluka.
Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan korban telah dilarikan ke rumah sakit dan diberi bantuan biaya pengobatan serta bahan pokok. Istana menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan open house tersebut.
Aktivis Lingkungan Dipenjara 7 Bulan
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyapa pendukungnya dalam sidang vonis terkait unggahan tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, 4 April 2024. Antara/Aji Styawan
PENGADILAN Negeri Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis, 4 April 2024, memvonis aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menyampaikan kritik soal limbah tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah, di Facebook.
Kuasa hukum Daniel, Munhur Satyahaprabu, menilai vonis tersebut janggal karena tak menggali fakta hukum di persidangan. “Hakim wajib menggali fakta hukum di persidangan, tapi itu tidak dilakukan,” kata Munhur, Kamis, 4 April 2024. Ia memastikan kliennya akan mengajukan permohonan banding.
Daniel mengunggah video berisi kondisi pesisir Karimunjawa di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Komentar Daniel di unggahan tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara dan membuat dia ditahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo