Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Lapor Mas Wapres Gibran Tuai Polemik, Istana Akhirnya Buka Suara

Pro-kontra program Lapor Mas Wapres yang disebut digagas Gibran. Pihak istana akhirnya buka suara.

15 November 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program layanan pusat pengaduan masyarakat bertajuk Lapor Mas Wapres yang digalang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai polemik. Beberapa mengkritik sedangkan yang lainnya justru memuji. Seiring munculnya pro-kontra tersebut, pihak istana akhirnya buka suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pos pengaduan Lapor Mas Wapres dibuka mulai Senin, 10 November 2024 lalu. Layanan ini dibuka Senin sampai Jumat. Masyarakat dapat mengajukan aduan secara langsung ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 0811 704 2207.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan di Istana Wakil Presiden sejak Senin, warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek berdatangan untuk memberikan aduan. Namun memang tidak semua masyarakat yang datang ditampung oleh penyelenggara. Kuota untuk aduan langsung terbatas 50 hingga 60 orang per hari.

Kebijakan Gibran itu menuai kritik. Catatan datang salah satunya dari mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal. Melalui unggahan di media sosial X, Direktur Eksekutif Nagara Institute ini menyebut kebijakan Gibran itu layaknya gaya Bupati atau Wali Kota. Hal itu kata dia membuktikan bahwa Gibran tak percaya kinerja anak buahnya.

Saudara @gibran_tweet, membuka pos pengaduan di kantor Wapres itu gaya wali kota atau bupati yang tak percaya kinerja anak buahnya,” kata Akbar Faizal lewat unggahan pada Selasa, 12 November 2024.

Eks Politisi NasDem ini meminta putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi itu untuk berpikir lebih besar dan lebih taktis. Pihaknya menyarankan agar bekas Wali Kota Solo itu untuk membuat kebijakan lain seperti membuat key performance indicators (KPI) atau Indikator kinerja utama pada setiap kementerian.

Mas, buat KPI yang jelas dan terukur pada setiap kementerian lalu hukum sesuai kewenangan Anda kalau tak tercapai,” katanya..“Nggak lucu khan klu setengah rakyat Indonesia datang mengadu?”.

Peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti juga memberikan iktirad terhadap program Lapor Mas Wapres. Pihaknya menilai penyediaan nara hubung langsung kepada wapres terasa terlalu berlebihan. Sebab, kata dia, laporan dan pengaduan pada dasarnya bersifat administratif dan dapat ditangani oleh pejabat yang lebih rendah.

Menurutnya, posisi wakil presiden sendiri sejatinya berada di puncak kepemimpinan, seperti halnya posisi top manajemen dalam sebuah perusahaan. Pada level ini, seorang pemimpin mestinya lebih fokus pada pengembangan konsep-konsep strategis dan inovasi kebijakan yang dapat membawa dampak luas bagi bangsa.

“Dengan kata lain, wakil presiden idealnya berperan sebagai perumus visi dan arah kebijakan besar, bukan terlibat dalam detail-detail operasional yang seharusnya dikerjakan birokrasi di bawahnya,” ujar Felia kepada media, Senin, 11 November 2024.

Menurut Felia, ketimbang berfokus pada isu fundamental atau masalah struktural, Gibran disebutnya lebih baik mengurusi hal-hal strategis dan solutif sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya. Pihaknya khawatir wapre justru nantinya terjebak dalam hal-hal teknis yang sebenarnya bisa dikelola oleh lembaga atau instansi terkait di bawahnya.

“Justru mekanisme yang ada inilah yang perlu dievaluasi dan diperbaiki kinerjanya dan dampaknya, dan bukan menghadirkan hotline seperti itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin justru menilai Lapor Mas Wapres merupakan akses cepat bagi masyarakat menyampaikan aspirasi ke pemerintah melalui Istana Wakil Presiden maupun pesan WhatsApp agar segera ditindaklanjuti.

“Saya melihatnya bahwa ini adalah bagian daripada cara Istana membuat masyarakat mudah menyampaikan aspirasinya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Istana dan ini merupakan bagian daripada jalan tol aspirasi,” kata Ujang saat dihubungi Antara dari Malang, Jawa Timur, Senin.

Menurut Ujang, layanan ini juga menghapus jarak antara pemerintah dan masyarakat sehingga publik tidak mengalami kesulitan dalam penyampaian kritik ataupun saran. “Atau aspirasi agar kira-kira tidak ada jarak walaupun memang jaraknya ada,” ujarnya.

Istana Buka Suara

Setelah berbagai polemik menerpa, Istana akhirnya buka suara. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan program Lapor Mas Wapres bukan milik Wapres Gibran pribadi. Program layanan aduan masyarakat ini secara keseluruhan disebut sebagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini bukan program mas wapres pribadi, ini adalah program pemerintah yang artinya diketahui oleh presiden, persetujuan, dan seluruh lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita kepada awak media di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Prita menyebut Lapor Mas Wapres terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat itu diklaim terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah.

“Jadi ini bukan satu-satunya kanal pelaporan, ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat,” katanya.

Dalam konferensi pers pada Kamis, Prita mengatakan total laporan yang sudah masuk yang diterima sampai hari keempat yaitu 296 laporan. Isi laporan masyarakat berbagai macam mulai dari mengenai kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.

Sementara itu, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengatakan Sekwapres menerima apa pun bentuk keluhan warga ke Lapor Mas Wapres. Secara tahapan, Istana akan menganalisis masalah dari warga tersebut.

Sapto mengatakan Istana akan mengonsultasikan aduan masyarakat tersebut dengan kementerian hingga pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat. “Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas,” kata Sapto pada Senin, 10 November 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus