Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mengapa Jokowi Tak Kunjung Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN?

Jokowi mengatakan penandatanganan Keppres menunggu kesiapan ibu kota baru.

20 September 2024 | 09.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan penandatanganan itu menunggu kesiapan ibu kota baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau cuma tanda tangan, gampang. Satu detik. Tapi, (bagaimana) kesiapan IKN itu sendiri,” kata Jokowi kepada wartawan setelah membuka acara 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta Convention Center, Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan, penerbitan Keppres ini bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024. Lantaran Agustusan sudah lewat, kemungkinan Keppres pemindahan ibu negara diteken selepas Oktober.

Kemungkinan Keppres pemindahan ibu kota negara ditandatangani oleh Prabowo juga kembali diungkapkan Jokowi kemarin. Menurut dia, semua hal harus diperhitungkan sebelum penandatanganan. Bukan hanya soal bangunan, tapi juga ekosistem. Ruwetnya pemindahan ini membutuhkan waktu. “Yang tanda tangan bisa saya, bisa Pak Pak Prabowo Subianto,” tuturnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, ogah berkomentar banyak soal Presiden Jokowi yang hingga kini belum meneken Keppres pemindahan ibu kota. “Ya, tanya beliau,” kata Basuki kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Rabu, 18 September 2024.

Basuki hanya menuturkan, kementeriannya bakal mengebut sejumlah proyek. Selain bandara, Plt Kepala Otorita IKN itu mengatakan proyek-proyek infrastruktur seperti jalan dan air akan menjadi prioritas penyelesaian. “Karena investasi akan masuk kalau itu sudah siap,” ujar Basuki.

Awal Agustus lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan banyak variabel yang harus dihitung sebelum Presiden Jokowi mengesahkan Keppres pemindahan ibu kota. Kata dia, salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden terpilih Pilpres 2024. Artinya, jika IKN belum siap hingga Oktober, maka Keppres belum ditandatangani.

“Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Basuki Hadimuljono pernah mengatakan pada April lalu bahwa Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik di IKN. Namun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo tetap akan dilantik sebagai Presiden di DPR alih-alih di IKN.

Hal ini menunjukkan bahwa Keppres IKN kemungkinan belum akan ditandatangani sampai setelah Oktober mendatang. “Pelantikan di Senayan,” kata Muzani usai bertemu Jokowi sebagai Wakil Ketua MPR, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus