Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kalangan menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipercepat hanyalah pepesan kosong. Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, jika Jokowi benar-benar mau merampungkan RUU tersebut, hal itu semestinya dilakukan sejak dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi, kata Herdiansyah, Jokowi memiliki mayoritas koalisi di parlemen. “Dari dulu RUU itu seharusnya dibahas dan disahkan. Kan dia punya koalisi mayoritas di parlemen. Jadi, kalau dia punya niat, dalam semalam bisa selesai,” ujar Herdiansyah kepada Tempo pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dia sangsi Jokowi benar-benar punya niat menyelesaikan RUU tersebut. Herdiansyah menduga isu itu sengaja digelindingkan sebagai pengalihan isu dari revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada untuk merevisi putusan Mahkamah Konstitusi. Dampak putusan MK ditengarai menutup peluang anak Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam pilkada 2024. Upaya DPR itu mengundang kemarahan publik, yang berujung demonstrasi di berbagai wilayah. DPR akhirnya menunda pengesahan revisi tersebut.
Setelah rentetan kejadian itu, Jokowi memberikan pernyataan dalam sebuah wawancara “setting-an” yang dirilis dalam video pada Selasa, 27 Agustus 2024. Jokowi menyebutkan langkah cepat DPR yang merespons dinamika merupakan hal baik. Dia mengatakan semestinya DPR bisa menerapkan langkah itu untuk proses pembuatan undang-undang lain, seperti RUU Perampasan Aset.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menduga pernyataan Jokowi itu cuma strategi untuk memulihkan citranya menjelang lengser. “Dengan citra negatif yang diperoleh Jokowi, tentu masuk akal jika ia mencari cara agar bisa sedikit membalikkan citra negatif publik terhadap dirinya. RUU ini pilihan Jokowi,” kata Lucius.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo