Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MOJOKERTO
Trowulan Kawasan Cagar Budaya Nasional
Kawasan Trowulan, Mojokerto, masuk usulan 14 benda dan tempat bersejarah yang akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Menurut arkeolog senior Mundardjito, Trowulan merupakan satu-satunya contoh kota dari abad pertama hingga abad ke-15 di Indonesia.
"Kami belum menemukan bukti ada kota selengkap di Trowulan," kata anggota tim ahli cagar budaya nasional itu saat dihubungi Tempo, Senin pekan lalu.
Trowulan merupakan nama daerah bekas kota Kerajaan Majapahit yang menjadi cikal-bakal Nusantara. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Aris Soviyani menyambut baik dan menilai Trowulan sangat layak menjadi kawasan cagar budaya.
Selain Trowulan, benda dan tempat bersejarah lain yang direkomendasikan di antara naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia (ketikan), naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia (tulisan tangan), dan bangunan utama Museum Sumpah Pemuda. Rekomendasi akan diserahkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secepatnya dan akhir tahun ini harus ditetapkan. "Jangan sampai 2014," kata Mundardjito.
Ishomuddin
PROBOLINGGO
RNI Akuisisi PT Kertas Leces
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) bakal mengakuisisi PT Kertas Leces, Probolinggo. Keputusan mengenai langkah ini disampaikan Direktur Utama PT Kertas Leces Budi Kusmarwoto. "Ini akan menjadi proses akuisisi yang cepat," katanya kepada Tempo, Rabu pagi pekan lalu. Dengan adanya akuisisi ini, ia berharap PT Kertas Leces bisa menangguk keuntungan.
PT Kertas Leces adalah badan usaha milik negara dan pabrik kertas tertua setelah Padalarang, Jawa Barat. Perusahaan ini sempat mati suri lebih dari dua tahun dan bolak-balik mendapat kucuran dana ratusan miliar rupiah dari pemerintah. Namun hingga kini jalannya perusahaan belum memuaskan.
Juru bicara PT Kertas Leces, Cilik Sukaryadi, menambahkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sudah setuju RNI mengakuisisi Leces. Saat ini Leces memiliki kawasan seluas 62 hektare dan sangat cocok untuk menjadi kawasan industri. "Ada rencana membangun pabrik gula," kata Budi.
David Priyasidharta
SURABAYA
Stop Layanan Menikah di Hari Libur
Warga Surabaya yang berencana melangsungkan pernikahan pada Sabtu atau Ahad, Januari tahun depan, mesti cepat-cepat mencari hari lain. Mempelai juga mesti siap datang ke kantor urusan agama terdekat, bukan melangsungkan pernikahan di rumah atau masjid. Sebabnya, per 1 Januari 2014, penghulu di Surabaya mulai menerapkan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama se-Jawa Timur, yang hanya melayani pernikahan di kantor KUA dan pada hari kerja.
"Bagi yang mendaftar sekarang, otomatis sudah berlaku keputusan tersebut. Kami hanya melayani pernikahan di kantor dan pada hari efektif," kata Ali Yusuf, penghulu di KUA Sawahan, Surabaya, Rabu pekan lalu. Menurut dia, keputusan itu diambil sebagai reaksi atas tudingan gratifikasi yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri Romli. Ia menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima gratifikasi berupa uang transpor yang biasa diberikan pasangan pengantin kepada penghulu. "Kami enggak mau seperti kejadian di Kediri," ujar Ali.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004, biaya yang dibebankan untuk menikah hanya Rp 30 ribu. Kenyataannya, penghulu bisa mendapat Rp 150-350 ribu, terutama jika pernikahan dilangsungkan pada hari libur dan di luar kantor KUA. Uang yang disebut sebagai pengganti transportasi itu masuk kantong pribadi sang penghulu. Penghulu sebagai pegawai negeri mendapat gaji sesuai dengan golongan. Rata-rata, penghulu menerima gaji minimal Rp 2,5 juta per bulan.
Keputusan KUA Sawahan disambut baik Khusnul Khotimah, warga setempat yang akan menikah pada 13 Desember 2013. Menurut dia, langkah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KUA. "Ini lebih meringankan masyarakat. Jadi, enggak ada anggapan menikah mahal," ujarnya.
Agita Sukma Listyanti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo