Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

MUI: Putusan Trump Soal Yerusalem Mengubur Proses Perdamaian

MUI juga mendesak PBB, Organisasi Kerajaan Islam (OKI), Liga Arab, serta organisasi regional lainnya, untuk bersikap terkait masalah Yerusalem.

8 Desember 2017 | 16.42 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengutuk keras keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait penetapan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kecaman itu merupakan sikap MUI bersama sebanyak 60 lebih anggota organisasi masyarakat Islam tingkat pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menolak dan mengutuk keras keputusan Presiden Donald Trump yang mengakui serta menjadikan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," kata Ketua MUI Pusat Muhyidin Junaidi di Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Desember 2017.

Baca: Masalah Yerusalem, Indonesia Lobi Dewan Keamanan PBB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhyidin mengatakan, keputusan Trump tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 252 Tahun 1967, Nomor 150 dan 1073 Tahun 1996, Nomor 1397 Tahun 2002 serta Nomor 2334 Tahun 2016 terkait situasi Palestina dan Israel di Timur Tengah. Selain itu, keputusan Trump itu juga melanggar kesepakatan Solusi Dua Negara bagi penyelesaian konflik Arab dan Israel.

"Keputusan itu mengubur proses perdamaian yang sudah digagas oleh masyarakat Internasional demi terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah," ucap Muhyidin.

Menanggapi berbagai pelanggaran oleh Presiden AS tersebut, MUI meminta Trump untuk segera mencabut penetapan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. "Karena keputusan tersebut mendorong terciptanya eskalasi politik dan menciptakan instabilitas di dunia," kata Muhyidin.

Baca: Ini Hasil Pertemuan Menlu Retno dengan Dubes AS terkait Yerusalem

Selain itu, MUI juga mendesak PBB, Organisasi Kerajaan Islam (OKI), Liga Arab, serta organisasi regional lainnya untuk segera menggelar pertemuan soal penolakan terhadap keputusan Trump itu. "Kami menegaskan kembali dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam literatur yang dijamin kebenarannya," ucap Muhyidin.

Sikap MUI dan Ormas Islam tingkat pusat ini nantinya akan kembali dibicarakan dalam rapat pimpinan bersama Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin pada Selasa, 12 Desember 2017. Selain itu, MUI nantinya juga akan menentukan langkah selanjutnya untuk mendesak Pemerintah AS agar mencabut keputusan mengenai Yerusalem itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus