Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

29 April 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengimbau Pemerintah Provinsi melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang mengatur tentang kewenangan khusus di bidang perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ismail menilai tidak perlu terburu-buru untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dia menekankan perlunya kajian yang komprehensif untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah baru di masa mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nah, ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain,” ujar Ismail, dalam pernyataan resminya pada Senin, 29 April 2024.

Meskipun mengakui bahwa kemacetan merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta, Ismail juga menyampaikan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap keuangan daerah akibat pembatasan kendaraan pribadi. Sebagai contoh, pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

“Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta,” ujar dia.

Ismail juga menyatakan dukungannya terhadap optimalisasi penggunaan kendaraan transportasi massal untuk mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta. Namun, ia menegaskan perlunya mempertimbangkan solusi lain yang mungkin lebih efektif.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa dalam UU DKJ, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor per individu. Ini sejalan dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dalam mengatur jumlah kendaraan yang boleh dimiliki oleh masyarakat.

“Di dalam UU DKJ yang khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” tutur Suhajar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus