Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Perindo dan PSI Lolos Verifikasi Faktual, KPU: Belum Akhir Proses

Ketua KPU Arif Budiman menilai Perindo dan PSI telah memenuhi syarat tiga poin verifikasi faktual.

20 Desember 2017 | 23.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Rabu, 20 Desember 2017. Ketua KPU Arif Budiman yang memimpin verifikasi menyatakan dua partai baru itu lolos verifikasi faktual. "Menurut UU kan kita memverifikasi faktual untuk partai baru," kata Arif di kantor Dewan Pimpinan Pusat PSI, Jakarta.

Arif menilai Perindo dan PSI  telah memenuhi syarat tiga poin verifikasi faktual. Pertama, ada pengurus inti yang terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara. Poin kedua yaitu adanya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sesuai dengan ketentuan aturan. Dan ketiga, kantor pusat harus berdomisili di ibu kota Jakarta serta dipergunakan minimal hingga berakhir tahapan pemilu 2019.

Baca: 800 Anggota PSI Ikuti Proses Bakal Caleg 2019

Namun, kata Arif, lolosnya Perindo dan PSI dalam verifikasi faktual tingkat DPP belum akhir dari proses. "Lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semuanya. Sebab masih ada verifikasi faktual di provinsi, kabupaten dan kota," katanya.

Selain verifikasi faktual ditingkat pusat, secara serentak juga dilakukan verifikasi faktual di tingkat daerah. Jika verifikasi faktual di provinsi dan kabupaten/kota tidak memenuhi syarat, Arif berujar partai  tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019. "Kecuali, verifikasi di daerah memenuhi syarat 75 persen," kata dia.

Simak: Tiga Advokat Mendaftar Calon Legislator dari PSI

Arif menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus partai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota lebih banyak ketimbang verifikasi di tingkat DPP. "Khusus kabupaten/kota selain tiga item tadi, kita tambahkan juga item keanggotaan, yang di UU disebut sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota," ujarnya.

Itulah mengapa, kata Arif, waktu verifikasi faktual di tingkat daerah memakan waktu selama 21 hari atau lebih lama dibanding verifikasi faktual tingkat pusat yang hanya 7 hari terhitung 15 Desember 2017.

Untuk partai peserta pemilu 2014 yang lolos verifikasi administrasi, hanya akan dilakukan verifikasi faktual untuk daerah otonomi baru (DOB). "Kesimpulan secara keseluruhan masih menunggu, kami akan putuskan terakhir 17 Februari 2018," kata Arif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus